Panwaslu Persoalkan Sekcam Jabat Ketua PPK
Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempelajari keberadaan Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BATURAJA, TRIBUNSUMSEL.COM - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempelajari keberadaan Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya mereka menemukan indikasi adanya Kepala Sekretariat PPK yang juga diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan.
"Informasi yang kita terima dilapangan atau dari Panwascam ada Indikasi salah satu Kasek PPK di salah satu kecamatan yang diduga rangkap jabatan. Rangkap jabatan yang dimaksud yakni selain menjabat Kasek PPK juga diduga masih menjabat Sekretaris Kecamatan," kata Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta saat dibincangi wartawan kemarin.
Terkait hal tersebut kata Anggi mereka masih mempelajari hal tersebut. Apakah benar atau tidak. Selain itu katanya mereka ingin mengetahui dulu aturan apakah diperbolehkan merangkap jabatan atau tidak boleh.
"Kita akan pelajari dulu aturan KPU. Kalau di aturan Panwas jelas jika Kasek Panwascam tidak boleh merangkap jabatan. Sebab jelas di aturan ada namanya bekerja penuh waktu. Untuk aturan KPU sendiri terkait hal ini kita belum tahu. Ini akan kita pelajari dan pastikan dulu," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Divisi SDM dan Parmas, Yudi Risandi, mengaku tidak mempersalahkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menduduki jabatan tertentu untuk dapat menjadi Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penegasan tersebut disampaikan Yudi, berkaitan dengan adanya Sekretaris Kecamatan yang merangkap menjadi Kasek PPK.
"Dasar pertimbangan kami adalah kepangkatan. Bukan jabatan. Kalau pangkatnya memenuhi syarat yakni golongan IIB, tidak masalah PNS double Job jadi Kasek PPK," jelas Yudi.
Lagian pula menurut Yudi, PPK ini sifatnya hanya lembaga adhoc dalam artian tidak berkelanjutan. Di sisi lain, SDM dari kalangan PNS yang harus jadi Kasek, memang minim.
"Memang terkadang sulit mencari SDM PNS yang memenuhi syarat dimaksud, sebab ini menyangkut wilayah kerja. Sehingga rata-rata PNS yang ada punya jabatan semua," katanya.
Yudi menambahkan bukan hanya OKU saja yang mengalami kondisi begitu. Kabupaten lain juga demikian.
Pada intinya, tegas Yudi, PNS yang punya jabatan tidak masalah menjadi Kasek PPK, dan itu juga tidak berbenturan UU yang mengharuskan PPK harus bekerja dengan penuh waktu.
"Tidak ada masalah kalau soal itu. Kita juga berpatokan dengan Pilgub lalu," katanya.
Diakui Yudi, dari 13 PPK di OKU, mayoritas komposisi staf sekretariatnya, adalah staf kantor Kecamatan.
Selain di Peninjauan, sekretaris camat yang merangkap jadi Kasek PPK, diakuinya, juga ada di kecamatan lain. Namun Yudi tidak menyebutkannya.
Adapun komposisi kesekretariatan PPK itu, dijelaskan Yudi, berjumlah tiga orang. Satu orang sekretaris (harus berstatus PNS), satu orang staf urusan teknis penyelenggaraan dan satu orang lagi staf tata usaha, keuangan dan logistik.
"Untuk komposisi staf sekretariat juga tidak ada perubahan. Sama seperti kita melaksanakan pilgub kemare," katanya.(rws)