Pemprov Sumsel Usulkan Hal Ini Terkait Batas Wilayah Palembang-Banyuasin

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Penulis: Weni Wahyuny |
Tribunsumsel.com/Abriansyah Liberto
Aksi demo warga Tegal Binangun di depan Kantor Gubernur Sumsel 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam tindak lanjut aspirasi masyarakat Jakabaring Selatan melakukan unjuk rasa ke Pemprov Sumsel kemarin, Senin (27/11).

Rapat dilakukan di Ruang Setda Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Sekda Sumsel H Nasrun Umar, Asisten I Pemkot Palembang dan Banyuasin serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, Selasa (28/11/2017).

Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar mengatakan bahwa berdasarkan aturan untuk permasalahan tapal batas kedua wilayah ditengahkan oleh Pemprov Sumsel yang akan bertindak secara netral untuk dapat memfasilitasi penyelesaian batas wilayah dengan sebaik-baiknya.

Dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal dari kesimpulan rapat. Yang pertama Pemprov Sumsel mengusulkan solusi kepada subsegmen mengenai batas wilayah Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin.

“Ini bukan hanya terjadi pada segmen Jakabaring yang kemudian jadi Jakabaring Selatan, ternyata setelah diteliti ada empat subsegmen Jakabaring yakni Tegal Binangun, Talang Buluh, Merah Mata dan Talang Jambe,” kata Nasrun.

Dari empat subsegmen ini, sambung Nasrun mengusulkan kepada kedua pemerintah ini dengan melihat kondisi eksisting di lapangan. Dimana subsegmen Jakabaring dan Tegal Binangun mengingat ada aspirasi kemarin dan secara administrasi banyak dikelolah oleh Palembang, itu dikembalikan ke kota Palembang.

Kemudian subsegmen Talang Buluh yang selama ini merupakan wilayah Pemkot Palembang, karena selama ini administrasi banyak dikelolah oleh Pemkab Banyuasin dan itu diusulkan masuk ke kabupaten Banyuasin.

Untuk Subsegmen Merah Mata, lanjut Nasrun Pemprov Sumsel mengusulkan masuk ke Kabupaten Banyuasin dan subsegmen Talang Jambe untuk masuk kota Palembang.

“Berkaitan dengan usul ini, saya mintakan pendapat ke kedua daerah ini. Pemkot Palembang secara tegas mengatakan bahwa karena sudah diberi mandat memutuskan, menerima dan menyetujui dari usulan Pemprov Sumsel. Sementara dari pihak Banyuasin akan menyarankan terhadap pimpinannya yakni bupati Banyuasin,” terang Nasrun.

Nasrun menjelaskan usul saran ini tentu didasarkan pada keputusan keputusan rapat terdahulu terutama keputusan yang didasarkan rapat terbatas yang dipimpin oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 27-29 Juli 2017.

“Jadi ini update rapat yang terakhir yang isinya pada poin B adalah bahwa batas wilayah antara Pemkot Palembang dan Banyuasin pada lampiran PP nomor 23 tahun 88 untuk menjadi pedoman. Namun ada tambahan bahwa sampai ada kesepakatan baru lebih lanjut Pemkab Banyuasin dan Palembang. Jadi ada kemungkinan itu tetap berubah, tentu kalau kita memutuskan ini harus berlandaskan pada kondisi sosial ekonominya, sosial dan lain sebagainya,” bebernya.

“Jadi intinya status diterima oleh pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin akan menyampaikan dulu kepada pimpinannya. Kami berharap ini bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga persoalan bisa selesai. Oleh sebab itu saya mengharap bahwa permasalahan ini tidak berlarut-larut. Jangan terlalu lama diputuskan. Saya kasih waktu 3 hari (Pemkab Banyuasin) untuk melaporkan,” timpalnya.

Nasrun meminta untuk sementara waktu, warga dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved