Setya Novanto Bisa Bawa Rezeki Nomplok, Kok Bisa ? Baca Sayembara Berikut ini

Setya Novanto bak hilang ditelan bumi setelah rumahnya digeledah KPK hingga dini hari tadi.

Editor: M. Syah Beni
Kompas.com
KPK vs Setya Novanto 

Saat tiba di kediaman Novanto, penyidik KPK terlihat dikawal 12 orang polisi dari satuan Brimob.

Ada sekitar 5 mobil Toyota Innova yang membawa para penyidik KPK.

Sejumlah politisi Partai Golkar, di antaranya Aziz Syamsuddin datang ke kediaman Novanto. Aziz tidak diperbolehkan masuk.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto. Wahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya. Novanto dikhawatirkan kabur.

Pengacara Novanto Mau Ungkap Bobrok KPK

Kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi, mengatakan akan mengungkap kekurangan KPK selama ini.

Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPR, Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham dan petinggi Golkar lainnya, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia seraya jari telunjuknya menunjuk.

Fredrich menjelaskan selama ini, apa yang dilakukan oleh KPK adalah alasan untuk tidak datang memenuhi panggilan Pansus angket DPR.

Terlebih, ucap Frederich, KPK sempat mengklaim aturan yang membentuk lembaganya bersifat Lex Spesialis, artinya lebih khusus dan dapat diprioritaskan dari undang-undang lainnya.

c
c ()

Hal itu, dinilai bertentangan, karena terbentuknya KPK adalah lembaga adhoc, bukan Lex Specialis seperti yang diungkap pihak KPK.

"Mereka bilang, mereka lex spesialis, apa dengan begitu mereka bisa melanggar UUD 1945?" ucapnya.

Bukan hanya itu, pernyataan KPK yang menjelaskan tentang pasal 245 ayat 3 UU MD3, dinilai keliru. Jelas dia, seluruh anggota dewan memiliki hak imunitas terhadap tindak pidana apapun.

Hal tersebut, menurutnya, jelas dengan mengacu pasal 20A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved