Ingat Pemuda Ganteng yang Lecehkan Alquran ini ? Nasibnya Kini Mengenaskan, Azab ?

Pernah membuat heboh karena mengusulkan agar Al-Quran direvisi, pemuda ganteng ini

Editor: M. Syah Beni
Tribunnews.comn

"Dia sebagai instruktur, menggunakan hal-hal di luar itu. Seperti mencampakkan Alquran ke tanah dan diambilnya kembali sambil mengeluarkan kalimat yang menjelekkan Alquran," jelas Ahmad Fadhil.

C
C ()

Dijebak PNS

Lepas dari UIN, rupanya Tuah aktif di kancah aktivis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Ia dikenal sebagai anggota LSM dan memimpin demonstrasi.

Belakangan ia tergabung di sebuah media massa online.

Pria berusia 23 tahun yang juga Ketua Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Batubara ini diketahui kerap menulis berbagai dugaan pelanggaran pejabat di daerah itu, mulai dari bupati sampai kepala desa.

Asyik menulis tentang pejabat, pekan lalu, justru Tuah yang kembali masuk pemberitaan. Ia kini mendekam di penjara Polres Batubara, karena ditangkap 3 November lalu setelah dilaporkan memeras pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara.

Kepada jurnalis, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar menceritakan kronoligi penangkapan Tuah.

Jumat (3/11/2017), sekitar pukul 17.00 WIB, Tuah menghubungi Hasbi (PNS Pemkab Batubara) dan meminta uang sebesar Rp 5 juta, agar program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) yang ditangani Hasbi, tidak diekspos dan diberitakan di akun Facebook ‘Petir Batubara’ dan ‘Pema Batubara’, dan tidak dilaporkan ke kejaksaan setempat.

“Karena takut akan dilaporkan, Hasbi merasa cemas dan takut, sehingga terjadilah negosiasi. Hasbi hanya sanggup menyediakan uang Rp2,5 juta. Kemudian Hasbi menyuruh korban datang ke Cafe Water Park Banyuwangi, untuk menyerahkan uang,” beber Zulfikar.

Karena terus didesak, dengan berat hati Hasbi menyiapkan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun, Hasbi meminta perlindungan hukum dengan mengirimkan SMS ke Mapolres Batubara. Dari SMS tersebut, Sat Intelkam Polres Batubara tiba di lokasi, yang langsung mengamankan Tuah berikut uang tunai yang baru saja dihitungnya.

Dari tangan Tuah, disita uang hasil pemerasan Rp2,5 juta, kartu tanda pengenal LSM Media Online Suara Demokrat.com, LSM Cakrawala Nusantara.co.id, LSM Indah Suara News, LSM Deko News 7, LSM Mata Telinga.com, dan kartu mahasiswa.

Tuah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Liston Damanik )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved