Sadar Punya Barang Ilegal, Pria Ini Menyerahkannya ke Polisi
Meningkatnya kesadaran masyarakat terkait larangan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) membuat salah seorang warga Kelurahan Air Temam
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Meningkatnya kesadaran masyarakat terkait larangan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) membuat salah seorang warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I menyerahkan Senpira ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan.
Senpira tersebut diserahkan H.Sakyan Baijuri MA tokoh masyarakat setempat dan diterima langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Selatan IPTu Afrinaldi Senin, ( 6 /11/ 2017) kemarin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP. Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan IPTU Afrinaldi mengucapkan terima kasih Kepada warga masyarakat yang dengan kesadaran menyerahkan senpira miliknya tersebut.
"Diharapkan hal serupa dapat di ikuti oleh seluruh masyarakat Lubuklinggau yang masih memiliki ataupun menyimpan senpira dirumahnya, agar menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Selasa (7/11).
Ia mengatakan himbauan tersebut juga telah dilakukan oleh seluruh para Bhabinkamtimas kepada warga masyarakat di wilayah kelurahan masing-masing.
"Dengan harapan dapat menekan tindak pidana kejahatan menggunakan senjata Api di wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan apabila sudah terkumpul, Senjata Api rakitan tersebut akan dimusnahkan bersama pihak kepolisian," ungkapnya.