Pernikahan Viral di Muba

Breaking News : Pernikahan Pria dengan Dua Wanita ini Terancam Gagal, Ini Sosok yang Membatalkan

Disinggung apakah itu poligami, ia menjelaskan, aturan poligami itu harus memenuhi syarat terlebih

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
Sriwijaya Post / Fajeri
Cindra dan kedua calon istrinya 

Lalu, untuk mempelai perempuan satunya tidak bisa didaftarkan.

"KUA Lais hanya bisa mengeluarkan atas nama Indah, lalu untuk satunya itu mungkin nikah siri," kata Taufik.

Disinggung apakah itu poligami, ia menjelaskan, aturan poligami itu harus memenuhi syarat terlebih dahulu, bahkan harus melalui sidang dipengadilan agama.

Untuk megajukan poligami harus berstatus mempunyai istri, sedangkan ini baru akan beristri.

"Kalau pun mempelai ingin diakui oleh negara juga, prosesnya lama. Mengajukan kepengadilan agama, menjalani sidang baru bisa diputuskan izin poligami, bisa makan waktu sebulan," jelasnya.

Sementara, Yuni Staf pegawai KUA Sekayu, membenarkan, bahwa calon pengantin pria bernama Cindra beserta dua calon mempelai perempuan mendatangi kantor KUA Sekayu pada tanggal 9 Oktober lalu.

Kedatangannya, untuk meminta surat rekomendasi dari KUA untuk menikah di Kecamatan Lais.

"Sebelumnya, mereka datang dengan maksud untuk bisa mendaftarkan atas nama calon pengantin perempuan Perawati karena menikah di wilayah Sekayu, namun setelah dimusyawarakan. Pak kepala KUA tidak bisa memenuhi, mengingat sebelumnya pihak Cindra juga meminta rekomendasi untuk menikah di wilayah Lais dengan pengantin perempuan Indah Lestari," ujarnya.

Sebab sudah ada aturannya, karena yang bisa didaftarkan hanya satu buku nikah saja.

"Buku nikah yang pasti bisa dikeluarkan atas nama Indah Lestari yang menikah diwilayah Kecamatan Lais," jelasnya.

Undangan
Undangan (Instagram)

Terpisah, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, menambahkan setelah beredarnya undangan di medsos dirinya mengimbau agar petugas KUA memperhatikan dan pro aktif memberikan konsultasi.

Selain itu diimbau kepada pihak keluarga mengikuti prosedur hukum perkawinan.

"Kalau semuanya sudah sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan silahkan saja. Selain saya menghimbau kepada masayarakat Muba, tokoh masyarakat dan adat untuk memberikan pendidikan dalam hal pernikahan, karena pernikahan adalah sakral satu saja sudah cukup," katanya.

Terpisah, Kadus IV Desa Teluk, Edi Malfinas mengungkapan, pernikahan dengan melibatkan tiga calon pengantin bukan pertama kali terjadi di Kecamatan Lais, khususnya di desanya.

Namun yang membedakan ialah ekspos media yang dinilainya cukup besar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved