Ajukan Santunan Korban Kecelakaan Sekarang Lebih Simpel, Berikut Penjelasannya

Ia melanjutkan, setelah data sudah diterima dan lengkap, pihak Jasa Raharja segera melakukan pembayaran.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Weni Wahyuny
Prescon Jasa Raharja di kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Senin (16/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Segera laporkan jika terjadi kecelakaan lalu lintas di kepolisian maupun Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan.

Kepala Jasa Raharja Sumatera Selatan T Adnan mengungkapkan prosedur mengajukan santunan ke Jasa Raharja cukup sederhana dan simpel.

Adnan menjelaskan saat terjadi musibah kecelakaan dan mengakibatkan adanya korban segera laporkan ke kantor polisi dan Jasa Raharja.

"Kemudian berdasarkan laporan polisi, kami akan melakukan proses survei untuk mengetahui apakah memang benar terjadi kecelakaan. Selain itu melakukan survei ke rumah sakit secara benar sesuai dengan yang diajukan," kata Adnan pada di kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Senin (16/10/2017).

Ia melanjutkan, setelah data sudah diterima dan lengkap, pihak Jasa Raharja segera melakukan pembayaran.

Selain itu, Jasa Raharja pula sudah terhubung langsung dengan sistem informasi kepolisian dimana sistem di kepolisian ada yang melapor dan langsung terdata.

"Kami diberikan akses untuk melihat sehingga kami bisa jemput bola dan menghubungi keluarga korban," ujar Adnan.

Untuk mengetahui ahli waris korban, Jasa Raharja pula bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sehingga mempunyai fasilitas dan kesempatan untuk mengakses data kependudukan dimana pihak Jasa Raharja dapat mengetahui Nomor Induk Kependudukan.

"Kami bisa masuk ke akses itu dan kami dapat mengetahui siapa ahli warisnya. Dengan begitu, kita lebih cepat menghubungi dan mempercepat pembayaran," terang Adnan.

"Kami pula dapay melakukan cash manajemen sistem yang bekerjasama dengan BRI. Kami bisa melakukan pembayaran di hari Sabtu dan Minggu atau hari libur sehingga santunan langsung ditransfer," timpal Adnan.

Beberapa waktu lalu pula, sambung Adnan Jada Raharja berinovasi untuk mempermudah masyarakat untuk pengajuan santunan melalui Program Payo JR yang berbasis online yang dapat didapatkan di android.

"Harapannya untuk memudahkan korban laka menembus santunan. Dalam Program itu, kalau ada yang urus bisa masuk Program itu sehingga tidak perlu datang ke kantor tapi melalui ke JR sistem online," timpalnya.

Adnan menyebutkan santunan yang telah dibayarkan berdasarkan data hingga September sebanyak Rp 25 Miliar lebih dibayarkan untuk korban yang mengalami kecelakaan dan terlindung di UU.

Jumlah korban yang dibayarkan sampai dengan September 1092 korban laka.

Dibanding dengan pembayaran santunan 2016, terjadi penurunan sekitar 36 persen.

Pada 2016 dibayarkan Rp 30 Miliar lebih dengan jumlah korban 1884.

"Jadi santunan menurun dari tahun 2016. Salah satu yang memberikan kontribusi besar penurunan adalah pengalaman PAM Lebaran karena 2017 jumlah korban laka menurun cukup signifikan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved