Setya Novanto - Selalu Menang dan Benar Bikin Ngakak dan Dibuat Meme Kocak Oleh Netizen
Kali ini setelah status tersangka Setya Novanto dicopot dan dianggap tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar, netizen kembali bersuara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bukan netizen Indonesia namanya jika tak kreatif dan tak bisa memanfaatkan isu sosial yang sedang hangat diperbincangkan untuk dibuat guyonan.
Sama seperti isu-isu sebelumnya, netizen Indonesia selalu bisa meliaht sisi humor dalam setiap kasus itu.
Termasuk kasus yang menyeret DPR Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Namun pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Selama proses kasus ini berjalan Setya Novanto juga sempat menjadi terbaring sakit di rumah sakit.
Melansir dari Kompas.com (30/9/2017) foto Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit viral di jagad maya.
Kemunculan foto Novanto tersebut tak membuat kebanyakan netizen memperlihatkan empati.
Para netizen justru menjadikan foto itu sebagai guyonan.
Kali ini setelah status tersangka Setya Novanto dicopot dan dianggap tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar, netizen kembali bersuara.
Mereka memberikan tanggapan yang sarkas dan kocak melalui tagar #ThePowerofSetyaNovanto dan #ThePowerOfSetnov.
Kedua tagar ini sudah dua hari jadi trending di Twitter dan sudah ada ribuan tweet kocak menanggapi kasus Setya Novanto ini.
Akun Facebook Youth Proactive membuat cuitan kocak di sana menjadi gambar meme.
"Rasa sesal di dasar hati hilang tak mau pergi pasti saat kemarin sore kita sama-sama mengetahui hasil sidang praperadilan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar."
"Kita juga KZL banget, Youth. Ekspresi kekesalan bisa beragam. Di Twitter akun (at)ikramarki ada yang menumpahkan kekesalan lewat cara kreatif."
"Dia buat tagar (#)thepowerofsetnov. Isinya komedi banget. Beberapa mimin rangkum nih. Mungkin kamu mau nambahin?" tulis Youth Proactive.
1. Emailnya Setya Novanto

Emailnya Setya Novanto: Gmail@SetyaNovanto.com
2. Setya Novanto dirapot merah

Setya Novanto dirapot nilainya merah, yang gak naik gurunya.
3. Setya Novanto maling ayam

Setya Novanto maling ayam, ayamnya yang digebukin warga.
4. Setya Novanto makan micin

Setya Novanto kalo kebanyakan makan micin, micinnya yang bego.
5. Setya Novanto bangun kesiangan

Setya Novanto bangun kesiangan, matahari langsung minta maaf.
6. Setya Novanto ke kondangan

Setya Novanto kalo ke kondangan duduknya di pelaminan.
7. Setya Novanto kena tilang

Setya Novanto kena tilang, yang disidang polisinya.
8. Setya Novanto ikut uji nyali

Setya Novanto ikut uji nyali yang kesurupan setannya.
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)
TRIBUNSUMSEL.COM- Putusan mengenai nasib Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP diputuskan sore ini (29/9) pukul 17.30.
Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan melawan Setya Novanto.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Cepi Iskandar menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Menurut Cepi, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Dalam pertimbangannya, Cepi bilang penetapan Setnov sebagai tersangka lantaran KPK melanggar prosedur operasi baku (SOP) sendiri.
Hal itu sesuai dengan bukti yang diajukan pengacara Setnov mengutip dari rapat pansus angket DPR RI.
Selain itu, KPK juga belum pernah meneriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.
Karenanya, menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Permohonan praperadilan Setnov ini tercatat dengan nomor Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Berikut orang-orang yang mampu kalahkan KPK
1. Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri yang menjerat Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan.
Saat itu Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan BG, pada Februari 2015 lalu.
2. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo

Keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 di KPK yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo).
3. Mantan wali kota Makassar

Tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013 dengan terdakwa mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli.
"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
4. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007 yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2017).
Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Taufiqurrahman.
Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.