Korupsi E KTP
Selain Setya Novanto, Inilah Orang-orang yang Mampu Lolos dari KPK, Ada yang Jadi Jenderal
Selain itu, KPK juga belum pernah meneriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, S
TRIBUNSUMSEL.COM- Putusan mengenai nasib Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP diputuskan sore ini (29/9) pukul 17.30.
Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan melawan Setya Novanto.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Cepi Iskandar menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Menurut Cepi, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Dalam pertimbangannya, Cepi bilang penetapan Setnov sebagai tersangka lantaran KPK melanggar prosedur operasi baku (SOP) sendiri.
Hal itu sesuai dengan bukti yang diajukan pengacara Setnov mengutip dari rapat pansus angket DPR RI.
Selain itu, KPK juga belum pernah meneriksa Setnov sebagai calon tersangka. KPK mendasarkan penetapan tersangka hanya berdasarkan pemeriksaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus.
Karenanya, menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Permohonan praperadilan Setnov ini tercatat dengan nomor Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Berikut orang-orang yang mampu kalahkan KPK
1. Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri yang menjerat Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan.
Saat itu Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan BG, pada Februari 2015 lalu.
2. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo