Datangi Toko Obat dan Apotek, Tim Gabungan Mencari Obat Ini
Sebelum tim ini bergerak, mereka diberikan arahan kegiatan oleh Kasat Narkoba yang menjelaskan sasaran razia tersebut.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Banyuasin - Defri
Tribunsumsel.com, Banyuasin - Tim Satuan Narkoba Polres Banyuasin bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin dan Dinas Kesehatan Banyuasin menyisir toko obat dan apotek di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banyuasin, Kamis (28/9/2017).
Tim ini menyisiri toko obat dan apotek untuk mengecek peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan obat-obat keras daftar G yang dilarang beredar.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis SH mengatakan pemeriksaan dan pengecekan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, guna mengantisipasi peredaran obat-obat terlarang ini.
" Kita cek ke toko-toko obat dan apotek, mungkin pil jenis PCC dan obat keras daftar G ini yang sudah dilarang masih beredar di Banyuasin," kata dia.

Sebelum tim ini bergerak, mereka diberikan arahan kegiatan oleh Kasat Narkoba yang menjelaskan sasaran razia tersebut.
Kemudian tim bergerak secara bersama-sama mendatangi Apotek dan toko obat yang ada di Jalintim Banyuasin guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap obat obat terlarang.
Namum dalam razia ini, tim tidak menemukan pil jenis PCC dan obat keras daftar G maupun obat yang sudah kadaluarsa dilarang beredar di masyarakat..