Datangi Toko Obat dan Apotek, Tim Gabungan Mencari Obat Ini

Sebelum tim ini bergerak, mereka diberikan arahan kegiatan oleh Kasat Narkoba yang menjelaskan sasaran razia tersebut.

Editor: Hartati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Banyuasin - Defri

Tribunsumsel.com, Banyuasin - Tim Satuan Narkoba Polres Banyuasin bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin dan Dinas Kesehatan Banyuasin menyisir toko obat dan apotek di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Banyuasin, Kamis (28/9/2017).

Tim ini menyisiri toko obat dan apotek untuk mengecek peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan obat-obat keras daftar G yang dilarang beredar.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis SH mengatakan pemeriksaan dan pengecekan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, guna mengantisipasi peredaran obat-obat terlarang ini.

" Kita cek ke toko-toko obat dan apotek, mungkin pil jenis PCC dan obat keras daftar G ini yang sudah dilarang masih beredar di Banyuasin," kata dia.

Tim Satuan Narkoba saat menyisiri toko obat dan apotek di kawasan Banyuasin, Kamis (28/9/2017).
Tim Satuan Narkoba saat menyisiri toko obat dan apotek di kawasan Banyuasin mencari peredaran obat keras daftar G dan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Kamis (28/9/2017). (Tribunsumsel.com/Defri Irawan)

Sebelum tim ini bergerak, mereka diberikan arahan kegiatan oleh Kasat Narkoba yang menjelaskan sasaran razia tersebut.

Kemudian tim bergerak secara bersama-sama mendatangi Apotek dan toko obat yang ada di Jalintim Banyuasin guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap obat obat terlarang.

Namum dalam razia ini, tim tidak menemukan pil jenis PCC dan obat keras daftar G maupun obat yang sudah kadaluarsa dilarang beredar di masyarakat..

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved