Panwaslu Muratara Buka Pendaftaran Panwas Kecamatan, Ini Dia Syaratnya Bagi yang Berminat

Ardiyanto melanjutkan, dalam pembentukan Panwaslucam ini masing-masing kecamatan dibutuhkan tiga orang.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Farlin Addian
Sekretariatan Panwaslu Kabupaten Muratara di jalan Bingin Teluk KBM RT 10, RW 02, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit Provinsi Sumatera Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muratara sudah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Ketua Panwaslu Kabupaten Muratara, Ardiyanto mengatakan ini baru pembukaan pengumuman pendaftaran calon Panwaslucam yang dimulai sejak 20 sampai 24 September.

"Bagi warga yang ingin mencoba mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu sebagai Panwaslucam silahkan ambil formulir di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Muratara," kata Ardiyanto saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Minggu (24/9/2017).

Dikatakannya, sejak dibuka pengumuman pendaftaran selama empat hari ini belum ada yang mendaftar hanya ada warga yang mengambil formulir saja.

"Kalau jumlah warga yang mengambil formulir banyak tapi saya tidak tahu pasti jumlah keseluruhannya selama empat hari ini," ujarnya.

Menurut dia, kemungkinan beberapa hari ini warga yang mengambil formulir sedang menyusun berkas dan persyaratan mendaftar, sehingga mulai Senin (25/9/2017) baru banyak yang mendaftar dan bisa diketahui jumlah pendaftarnya.

Ardiyanto melanjutkan, dalam pembentukan Panwaslucam ini masing-masing kecamatan dibutuhkan tiga orang.

"Karena di Kabupaten Muratara hanya tujuh kecamatan artinya secara keseluruhan kita butuh 21 orang anggota Panwaslucam," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved