Waspadai Investasi dengan Untung Besar, Bisa Jadi Bodong

Tongam menyebut, entitas tersebut menawarkan produk emas, namun ditinggal saja di entitas tersebut.

Editor: Hartati

Arisan online tersebut kerap kali berpola sekali bayar, namun kemudian ke depannya tidak membayar lagi.

"Tidak ada ini dalam hukum arisan. Harus bertatap muka, tapi ini online, padahal arisan untuk silaturahmi kan. Dibuat nomor urut juga, tapi tidak bakal ada yang dapat," ujar Tongam.

Ilustrasi arisan
Ilustrasi arisan (net)

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meminta masyarakat melaporkan bila menemukan ada investasi bodong.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang.

"Kalau Anda merasa dirugikan, dilaporkan saja. Pokoknya, masyarakat tenang, kalau dirugikan tolong lapor," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/8/2017).

Wimboh menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi dan mediasi masyarakat untuk menangani beragam investasi ilegal tersebut.

Selain itu, Wimboh juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan mempelajari jenis investasi sebelum menanamkan dana.

"Sebelum melakukan transaksi diukur-ukur risikonya besar atau tidak. Kalau besar ya dipikir-pikir, jangan asal kelihatannya untung besar. Untungnya besar, pasti ruginya besar," jelas Wimboh.

Petugas teller melayani penukaran mata uang dolar AS dengan rupiah di Bank Mutiara, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung
ilustrasi

Untuk menangkal penyebaran investasi ilegal, imbuh Wimboh, pihaknya akan lebih gencar mengedukasi masyarakat dengan teknik yang baik.

Dengan demikian, masyarakat akan lebih paham.

Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait guna menangani investasi bodong. 

Pun peran Satgas Waspada Investasi akan lebih diefektifkan, termasuk intensitas dan jangkauan kepada masyarakat yang lebih luas.

"Satgas ini kan seluruh instansi terkait dan ini bersama-sama kita melakukan sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat," tutur Wimboh.

Ia pun menyatakan, pihaknya berharap tidak ada lagi jenis investasi bodong yang baru.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat semakin paham dengan jenis investasi yang legal dan yang tidak.

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved