Sudah Dianggarkan, Pengadaan Randis Roda Empat di Sekretariat Dewan Malah Ditiadakan
Meski pengadaan 11 unit kendaraan dinas (randis) roda empat sudan dianggarkan dan sempat tertunda pembeliannya, akhirnya pembelian atau pengadaan rand
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Meski pengadaan 11 unit kendaraan dinas (randis) roda empat sudan dianggarkan dan sempat tertunda pembeliannya, akhirnya pembelian atau pengadaan randis roda empat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), ditiadakan sama sekali.
Tidak jadinya pembelian itu, kata Kabag Umum, Sekretariat OKU, Fahmi Alian merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, pasal 16 berbunyi, rumah negara dan perlengkapanya serta kendaraan dinas jabatan sebagai mana dimaksud dalam, pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi sebagaimana di maksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinam dan anggota DPRD secara bersamaan.
"Berdasarkan itulah pengadaan 11 unit randis yang sudah dianggarkan di batalkan pembeliannya dan ditiadakan," kata Fahmi Alian, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Tidak jadinya pengadaan kendaran dinas ini, kata Fahmi tidak akan berpengarus bagi pihak sekretariat DPRD OKU.
Sebab berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) kemarin diputuskan bagi anggota dewan yang meminjam pakai randis diminta mengembalikan randis ke Sekretariat dewan.
"Jadi kebutuhan mobil dinas untuk menunjang kinerja di sekretariat sudah ada. Nantinya jika sudah dikembalikan randis itu akan di full kan di sekretariat dewan," ucapnya.
Disinggung mengenai jumlah Randis yang ada kata Fahmi ada sekitar 27 unit.
Sebagian sudah mengembalikan. Ada juga yang belum mengembalikan. Sampai saat ini masih ada sekitar 19 unit lagi yang belum dikembalikan.
"Tidak ada masa waktu akhir pengembalian kendaraan dinas ini. Namun yang pasti sesuai aturan yang ada ya harus dikembalikan randis yang dipinjam pakai itu," jelasnya.(rws)