Cari Hewan Kurban Ini Syarat yang Harus Dipenuhi, Di luar itu Tidak boleh

Ia menjelaskan kriteria hewan yang tidak layak dijual untuk kurban cacat, tidak cukup umur, dan berpenyakit, secara syariat itu dilarang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Petugas Dinas Pertanian melakukan sidak hewan kurban di kandang milik Acak, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

‎Laporan wartawan Tribusumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dinas Peternakan Kota Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah para penjual hewan qurban di kota Lubuklinggau, hasilnya tidak ditemukan hewan yang berpenyakit berbahaya, namun masih banyak yang kurus-kurus.

Sidak ‎dilakukan selama dua hari digelar di beberapa tempat diantaranya para penjual hewan qurban di wilayah Kelurahan Simpang Periuk, Tanah periuk dan kelurahan Dempo, Dari sejumlah sapi dan kambing yang disidak tim belum belum menemukan hewan qurban yang terkena penyakit.

"Dari sejumlah hewan yang diperiksa pada umumnya sehat, hanya saja banyak hewan yang ditemui di lapangan bobot badannya masih kurang ideal, itu biasa,"  ungkap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau Amir Hamzah pada Tribunsumsel.com, Selasa (22/8/2017).

‎Ia menyampaikan secara umur hewan-hewan tersebut sudah memenuhi syarat.

Ia menjelaskan kriteria hewan yang tidak layak dijual untuk kurban cacat, tidak cukup umur, dan berpenyakit, secara syariat itu dilarang.

Sementara bila terkena penyakit kulit tidak masalah, asalkan selagi masih bisa diobati dan tidak menular.

"Bila kita menemukan hewan yang sakit secara sifatnya tidak memenuhi kriteria, langsung kita sarankan supaya tidak di jual, lain halnya apabila bukan karena cacat lahir, sebagaian membolehkan tapi ada juga ada yang tidak," ucapnya.

Lanjutnya, sidak bukan hanya dilakukan saat menjelang idul adha saja. Namun saat perayaan hari raya Idul Adha juga akan disidak. Bahkan jika ditemukan para penjual yang bermain curang, dengan menjual hewan qurban yang tidak sesuai dengan ketentuan akan memberikan sanksi.

Ia juga menerangkan untuk sapi yang bisa dijadikan hewan qurban minimal harus berumur di atas dua tahun, sementara untuk kambing di atas umur satu tahun.

" itu bisa terlihat dari gigi susu hewan yang sudah berganti," kata dia

Ketika disinggung jumlah hewan qurban yang akan di potong tahun ini, pihaknya belum mengetahuinya pasalnya pendataan baru akan dilakukan pada saat pelaksanaan hari raya Idul Adha nanti.

"Kalau tahun kemarin sapi yang di potong berjumlah 619  sapi, sedangkan kambing berjumlah 560 ekor kambing, tahun ini kita belum tahu, karena pendataan akan di lakukan pada saat jelang pemotongan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved