Mobil Dinas Dewan Bakal Ditarik, Ini yang Bakal Mereka Dapat Sebagai Kompensasinya

Untuk jumlah besaranya belum tahu, tergantung kemampuan daerah. Namun, jika melihat dari standar biaya sewa kendaran Kab OKU, sekitar belasan juta rup

Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Mobil Dinas Anggota DPRD OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Selain tiga unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pihak Sekretariat DPRD OKU akan menarik kendaraan dinas (randis) opersional Sekretariat DPRD OKU, yang dipinjam pakaikan kepada beberapa anggota DPRD setempat.

Hal ini diceritakan, Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat DPRD OKU, Fahmi Alian saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017).

Penarikan randis yang dipinjam pakaikan itu, kata Fahmi dalam rangka, melaksanakan hak keuangan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD OKU. Sebab berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, pasal 16 berbunyi, rumah negara dan perlengkapanya serta kendaraan dinas jabatan sebagai mana dimaksud dalam, pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinam dan anggota DPRD secara bersamaan.

Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat DPRD OKU, Fahmi Alian didampingi Riswan saat dibincangi di ruang kerjanya.
Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat DPRD OKU, Fahmi Alian didampingi Riswan saat dibincangi di ruang kerjanya. (Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya)

"Jadi rencananya mobil dinas yang dipinjam pakaikan akan ditarik. Sebab sesuai aturan yang berlaku selain tiga unsur pimpinan dewan, anggota dewan tidak berhak atas kendaraan dinas," jelas Fahmi.

Tetapi kata Fahmi anggota dewan, wacananya ke depan sesuai aturan yang ada akan mendapatkan tunjangan transfortasi.

Untuk jumlah besaranya belum tahu, tergantung kemampuan daerah. Namun, jika melihat dari standar biaya sewa kendaran Kab OKU, sekitar belasan juta rupiah.

"Besaranya belum bisa kita pastikan untuk saat ini," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved