Sopir Angkot Demo Transportasi Online
Ini 3 Tuntutan Sopir Angkot di Palembang Saat Lakukan Aksi!
Selain itu berikut 3 permintaan sopir angkot kepada pemerintah provinsi Sumsel mengenai trayek taksi dan ojek online:
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi ratusan sopir angkot ini meminta agar armada angkutan berbasis online ini untuk tidak mengambil penumpang di tempat mereka biasa menunggu.
Selain itu berikut 3 permintaan sopir angkot kepada pemerintah provinsi Sumsel mengenai trayek taksi dan ojek online:
1. Memiliki Plat Khusus
Mereka meminta agar armada taksi dan ojek online ini memiliki plat khusus layaknya seperti kendaraan mereka yang memiliki plat kuning untuk kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan.
2. Tempat "Ngetem"
Sopir angkot di Palembang meminta agar armada taksi atau ojek online "ngetem" atau menunggu penumpang hanya di sekitara mall dan hotel saja.
3. Tidak Menggunakan Telepon Genggam
Sopir angkot juga meminta agar armada taksi dan ojek online tidak menerima penumpang melalui pesan singkat atau melalui aplikasi yang ada di telepon genggam.
Karena menurut mereka tidak adil untuk angkutan kota, ojek dan becak.
Namun pada kenyataannya apabila seseorang ingin memesan taksi atau ojek online harus melalui aplikasi online.
Minta Keadilan, Aksi Sopir Angkot di Palembang Malah Berakhir Ricuh!
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratusan sopir angkutan kota di Palembang melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumsel, Senin (21/8/2017).
Terpantau oleh Tribunsumsel.com Sopir angkot yang melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumsel ini, angkot jurusan KM5, angkot jurusan Perumnas dan angkot jurusan Pakjo.
Berita terakhir, aksi para sopir angkutan kota di Palembang ini berakhir ricuh.
Salah satu sopir angkutan kota diamankan polisi.
Ratusan sopir angkutan kota di Palembang melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumsel, Senin (21/8/2017). (tribunsumsel.com/Wawan Perdana)
Sopir angkot yang diamankan polisi ini mengaku ia hanya ikut mengamankan temannya yang ikut aksi.
Suasana di sekitar kawasan DPRD Sumsel terlihat ramai dan macet.
Tak hanya dipadati oleh sopir angkot yang memarkirkan angkotany di pinggiran jalan.
Namun padatnya pengendara mobil dan motor yang lewat juga menjadi penyebab kemacetan.
Sepi Penumpang, Ratusan Sopir Angkutan Kota di Palembang Lakukan Aksi!
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratusan sopir angkutan kota di Palembang melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumsel, Senin (21/8/2017).
Terpantau oleh Tribunsumsel.com Sopir angkot yang melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumsel ini, angkot jurusan KM5, angkot jurusan Perumnas dan angkot jurusan Pakjo.
Salah satu sopir angkot mengatakan kenapa mereka melakukan aksi ini adalah karena penumpang mereka mulai berkurang.
Bukan tanpa alasan kenapa penumpang mereka mulai berkurang alias sudah tak berminat lagi.
Menurut salah satu sopir angkot jurusan KM5, Pahri saat sedang melakukan aksi ini dikarenakan penumpang angkot lebih memilih menggunakan armada online.
Laki-laki paruh baya yang saat diwawancarai Tribunsumsel.com ini juga mengatakan mereka meminta apresiasi ia dan teman-temannya ini bisa diterima.
Selain itu ia meminta agar para sopir angkutan kota ini bisa diberikan solusi.
Ia juga mengaku mencari satu, dua penumpang saja sulit sekali.
Mulai terasa sepi penumpang ini ia rasakan saat armada aplikasi online ini mulai ada.
Apalagi di tempat ia dan teman-teman sopir angkotnya biasa menunggu penumpang, SMAN 3 Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, RSMH Palembang dan RSK Charitas Palembang.
Beberapa penumpangnya lebih memilih naik ojek online atau taksi yang sudah dipesan melalui aplikasi online di smartphone.
Mereka juga mengatakan, aksi ini bukan untuk kekerasan.
Tetapi untuk mencari makan.
Mereka hanya meminta solusi yang baik agar nantinya penumpang mereka tidak "lari" lagi.
Aturan Taksi Online, Berlaku Efektif 1 Juli 2017
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online.
Regulasi ini dikeluarkan sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2017, dengan masa transisi hingga 1 Juli 2017.
"Permenhub 32 Tahun 2016 kan sudah direvisi, dan sekarang penggantinya Permenhub Nomor 26 tahun 2017 yang berlaku per 1 April," kata Cucu dalam diskusi 'Revisi Permenhub 32/2016 di Gado-gado Boplo, Jakarta.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa taksi online yang memerlukan masa transisi 3 bulan setelah 1 April 2017.
"Di dalam PM 26 amanatkan 3 hal masa transisi selama 3 bulan terkait stiker, digital dashboard, dan KIR. Itu berlaku efektif 1 Juni ini, masalah stiker tak ada masalah," ujar Cucu.
"Digital dashboard itu kita lakukan pertemuan dengan perusahaan aplikasi sehingga akan rampung program kegiatan penyusunan aplikasi, sudah didemokan, terkait KIR sudah di-launching swasta sehingga pelaksaan bisa lebih baik," tambahnya.
Sebagai informasi, PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Dan untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya
Video: Wawan Perdana