Usai Nikahi Janda Rumah Tangga Pria Ini Berantakan Hingga Harus Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pria beranak tiga itu kemudian diamankan di Mapolres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Edison
Darwin Budimansyah (celana pendek-red), seorang karyawan PT Pertamina EP Asset 2 diringkgus jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (18/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, seorang karyawan PT Pertamina EP Asset 2 yakni Darwin Budimansyah (44) diringkus jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Darwin diringkus petugas di kediamannya di Jalan Gandaria Komplek Pertamina Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Diringkusnya karyawan yang bekerja sebagai operator produksi Pertamina field Prabumulih itu lantaran dilaporkan istri pertamanya Novianti binti A Roni (41) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pria beranak tiga itu kemudian diamankan di Mapolres Prabumulih.

Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Darwin bermula ketika istri pertamanya melapor ke polres Prabumulih telah menjadi korban KDRT.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/208/VIII/2017/Sumsel/Polres Prabumulih itu, korban mengaku mengalami luka bengkak di kaki kiri, luka lebam di bagian dada dan di bagian wajah.

Pemukulan terjadi lantaran sang suami tidak terima dan mau membahas masalah keluarga pasca menikah lagi.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pegawai pertamina tersebut.

Di hadapan petugas, pelaku Darwin mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya itu namun hanya cekcok mulut saja.

"Kalau memukul atau menganiaya saya tidak pernah lakukan itu, tapi kalau cekcok mulut dan saya selalu menepis ketika ribut ada, tapi tidak pernah saya memukul," ungkap Darwin ketika diwawancarai di unit PPA Polres Prabumulih, Jumat (18/8/2017).

Menurut Darwin, cekcok mulut dengan istrinya Novianti sering terjadi setelah pada 13 Mei 2017 lalu dirinya menikah lagi dengan seorang janda warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang.

"Sejak kami nikah itu jadi sering ribut, istri saya tinggal di rumah orang tuanya dan ketika saya kembali ke rumah malah ribut tapi tidak sampai saya pukul, ada tetangga sebagai saksi yang melihat kami ribut sampai ke luar rumah," bebernya seraya mengatakan dirinya selalu memberi nafkah tiga anaknya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatreskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH didampingi Kanit PPA, Ipda Usmantoro membenarkan adanya penangkapan pria yang merupakan karyawan Pertamina itu.

"Pelaku diamankan karena dilaporkan istrinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga, saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan jika terbukti akan kami jerat Pasal 44 UU RI no 23/2014 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved