Pernah Dipukuli Sampai Menangis, Balasan Pemuda Ini Sungguh Mengejutkan

Sedangkan korban Ipandi saat ini masih menjalani perawatan di RSMH Palembang karena mengalami luka tusukan sebanyak empat lubang di tubuhnya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
thereporter
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dendam kusumat, membuat M Iqbal alias Atek (21) tidak berpikir panjang lagi untuk membalas dendam.

Merasa dirinya telah dipermalukan korban Dedi dan Ipandi, akhirnya pemuda ini hal yang nekat.

Ia menusuk korban Dedi sampai tewas dan menusuk korban Ipandi sampai harus dirawat di rumah sakit menggunakan keris berkarat.

"Sudah lama aku dendam sama mereka karena sudah dipermalukan dengan cara dipukul sampai aku menangis. Makanya, aku ambil keris peninggalan nenek dan mencari mereka berdua," ujar Atek saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Jumat (18/8/2017).

Atek menusuk korban Dedi hingga tewas di bagian dada kiri.

Sedangkan korban Ipandi saat ini masih menjalani perawatan di RSMH Palembang karena mengalami luka tusukan sebanyak empat lubang di tubuhnya.

Tersangka M Iqbal alias Atek saat digiring anggota Polsek Gandus Palembang, Jumat (18/8/2017) karena menusuk musuh lamanya akibat dendam.
Tersangka M Iqbal alias Atek saat digiring anggota Polsek Gandus Palembang, Jumat (18/8/2017) karena menusuk musuh lamanya akibat dendam. (Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

Menurut warga Lettu Karim Kadir Lorong Setia Kawan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang ini, saat melihat korban Dedi melintas di depan rumahnya, ia pun langsung mengambil keris peninggalan dari kakeknya.

Ia pun langsung mengejar Dedi dan menusuk Dedi hingga tewas.

Setelah menusuk Dedi, karena melihat Ipandi yang tidak jauh dari lokasinya berdiri, Atek pun langsung mengejar Ipandi dan menusukan keris ke perut, paha, tangan dan kepala korban.

"Tiga tahun lalu, Dedi itu pernah memukuli aku di depan orang banyak sampai aku menangis. Kalau masalah dengan Ipan dua bulan lalu sempat bertengkar karena salah paham," ungkapnya.

Kapolsek Gandus AKP Aildil Fitriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Muslim membenarkan bahwa tersangka sudah menganiaya dua korban yang satu korban tewas di tempat dan satu korban lagi masih di rawat.

" Menurut tersangka ia dendam dengan kedua korban karena pernah menyakitinya," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 untuk korban Dedi dan Pasal 351 ayat 2 untuk Ipan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved