HUT ke 72 Indonesia Merdeka

Bikin Ngeri! Inilah Hukuman Bagi Paskibra Jika Gagal Kibarkan Bendera

Menjadi bagian dari anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) menjadi impian bagi banyak putra-putri di Indonesia.

Kehebohan anggota Paskibra Pematang Siantar merasa bersalah sehingga menangis usai gagal kibarkan bendera sang saka merah putih 

Hal ini tentu banyak juga yang memaklumi sebab mereka juga manusia biasa.

Tapi tahukah Anda mengapa anggota Paskibra begitu syok ketika gagal menjalankan tugasnya?

Selain karena malu, jangan sangka mereka tak mendapat hukuman jika gagal menjalankan tugasnya.

Kabarnya ada beberapa hukuman yang menanti Paskibra yang gagal.

Hukuman itu tergantung tingkatannya dan wilayah dimana bendera tersebut dikibarkan.

Di tingkat paling rendah seperti sekolah atau kecamatan hukumannya bisa berupa push up.

Namun jika tingkat kabupaten atau provinsi bisa lebih berat lagi.

Seperti diungkapkan netizen di forum online Kaskus, di Bogor kabaranya pelatihnya bakal dikurung di penjara selama 6 hari dan pengibarnya diharuskan wajib lapor.

Namun hukuman tentu lebih berat jika hal itu menimpa Paskibra Nasional (Paskibraka) yang tugasnya mengibarkan bendera pusaka merah putih di Istana Negara.

Kabarnya hukumannya adalah di tembak bius saat itu juga.

“Karena bendera pusaka adalah bendera kebangsaan negara republik indonesia yang tidak boleh di permalukan walaupun dengan anak bangsa sendiri,” tulis sumber itu.

Namun informasi ini tak pernah dikonfirmasi secara resmi ke pihak istana.

Untungnya sepanjang sejarah Paskibraka belum pernah ada yang gagal mengibarkan bendera pusaka itu.

Jalur Karier Paskibraka

Terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) atau Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) merupakan sebuah kebanggan tersendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved