Terbukti Sebagai Otak Pembunuhan, Dimas Kanjeng Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara
Perjalanan kasus pembunuhan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Abdul Gani dengan ter
Editor:
Melisa Wulandari
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya. (Galih Lintartika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dimas-kanjeng_20170801_140153.jpg)