OTT di Disdik Sumsel
Segini Besaran Pungli yang Harus Disetor Sekolah ke Oknum Disdik Sumsel
Barang bukti tersebut yakni berupa berkas dan beberapa amplop yang berisikan uang total puluhan juta rupiah.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyelidikan kasus operasi tangkap tangan pungli di Disdik Sumsel terus berlanjut.
Dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel, pihaknya menghadirkan berbagai barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni berupa berkas dan beberapa amplop yang berisikan uang total puluhan juta rupiah.
Amplop yang berwarna putih tersebut pun berisikan bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta per amplop.
Direkrut Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, pengembangan atas temuan pungutan liar itu terus dilakukan.
Setelah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Sumsel, yakni Asni (Staf Bidang PTK Disdik Sumsel), Kusdinawan(Kasi PTK SMA Disdik Sumsel) dan Syahrial Effendi (Kabid PTK Disdik Sumsel).
Kini, pengembangan dilanjutkan dengan mendalami barang bukti yang dikumpulkan.
Dari barang bukti ini, diantaranya ada enam amplop yang berasal dari sejumlah sekolah menengah atas (SMA) Negeri yang ada di Sumsel.
"Diantaranya ada SMA di Palembang, Pagaralam, dan sebagainya. Besaran nominalnya berbeda-beda. Paling kecil Rp2 juta dan maksimal Rp10 juta. Selain dari sekolah-sekolah juga ada amplop berisi uang yang berasal dari individu, isinya juga bervariasi," kata Prasetijo.
Pihaknya akan segera memanggil kepala-kepala sekolah yang terkait untuk memberikan keterangan terkait kejelasan amplop dan isinya itu.
"Kita akan tanyakan nantinya kenapa guru-guru dan sekolah memberikan uang itu. Ini yang akan kita periksa," kata dia.