Kapolres Ogan Ilir Izinkan Warga Bakar Lahan, Asalkan . . .

Dilanjutkannya, selama ini masyakarat menggunakan cara yang salah dalam membuka lahan, sehingga menyebabkan bencana Karhutla seperti yang melanda Prov

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: M. Syah Beni
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priana
Jumlah Titik Panas Meningkat di Riau - Warga memadamkan api dengan memanfaatkan peralatan yang ada di lokasi kebakaran lahan kawasan Kualu, Kabupaten Kampar, Minggu (14/8/2016). Berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, jumlah titik panas di Provinsi Riau mengalami peningkatan drastis menjadi 66 titik panas dibandingkan hari sebelumnya yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP M. Arief Rifai mengatakan, warga yang akan membuka lahan pertanian boleh saja membakar lahan, namun ada hal yang harus diperhatikan.

"Sebenarnya pembakaran lahan itu boleh tapi harus terkendali, dibuat sekat di area yang akan dibakar dan dikumpulkan rumput itu kalau memang untuk membuka lahan, lalu ditunggui sampai apinya mati," ujar Kapolres saat memimpin rapat penanggulangan bencana Karhutla bersama aparatur desa se-Ogan Ilir di Mapolres OI, Senin (24/7/2017).

Dilanjutkannya, selama ini masyakarat menggunakan cara yang salah dalam membuka lahan, sehingga menyebabkan bencana Karhutla seperti yang melanda Provinsi Sumsel dua tahun lalu.

"Jangan pakai cara yang instan, lahan dibasahi dengan bensin, dibakar, lalu ditinggalkan. Ini kan namanya disengaja, tidak bisa seperti itu," tegas Kapolres.

Selain mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, AKBP Arief juga mengajak masyakarat ikut mengawasi aksi pembakaran lahan.

"Ini (penanggulangan Karhutla) tidak hanya tugas Polri dan TNI, masyarakat juga harus ambil peran," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved