Begini Jadinya Kalau Ribuan Ganja di Bakar

Kemudian, delapan pucuk senpira dengan berbagai jenis, 28 butir amunisi dengan berbagai ukuran.

Editor: Hartati

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (20/7/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Sugeng Soemarno kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada perayaan hari Bhakti Adhyaksa ke 57 tahun 2017, itu berupa narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja.

Kemudian senjata api (Senpi), amunisi dan sajam.

Adapun rinciannya barang bukti tindak pidana umum seperti yang dibacakan Kasi Pidum Kejari, Aan Thomo, yakni 58,78 gram sabu-sabu, sebelas butir pil ekstasi, 1.829,04 gram ganja kering.

Kemudian, delapan pucuk senpira dengan berbagai jenis, 28 butir amunisi dengan berbagai ukuran. Serta 16 senjata tajam (sajam).

senpi

"Untuk barang bukti senjata api dan amunisi yang dimusnahkan itu berasal dari tujuh berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aan Thomo.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi dalam kunjungan kerja Kapolda Sumsel pada 9 Maret 2017 lalu di halaman Mapolres OKU.

Rinciannya, sabu-sabu seberat 101,31 gram, 200 butir pil ekstasi, dan 13.925 gram ganja.

"Barang bukti yang dimusnahkan pada waktu itu berasal dari tujuh berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved