Gandakan Uang Pakai Rantai Babi, 40 Hari Kamar Tak Boleh Dibuka, Saat Dibuka Hasilnya Mengejutkan
Chairul dan HA meminta supaya edy untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yang digandakan perosesnya berhasil.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Chairul meminta Edi untuk masuk kedalam kamar, untuk melihat hasil penggandaan.
Hasilnya pun benar uang dalam kamar tersebut jumlahnya sangat banyak, setelah melihat uang tersebut Edi disuruh untuk keluar lagi.
Chairul dan HA meminta supaya Edi untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yg digandakan perosesnya berhasil.
Setelah di tunggu selama 40 hari ternyata uang yang dijanjikan tidak ada dan ruang kamar dalam keadaan kosong.
Akibatnya, Chairul Ambri (63) terpaksa medekam di jeruji tahanan setelah melakukan penipuan berkedok bisa menggandakan uang.
Warga Jalan Suro Baru RT 5 Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Provinsi Bengkulu ini diamankan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lubuklinggau hari Rabu (5/7/2017) lalu.
Dalam ekspos yang digelar di Mapolres Lubuklinggau, Senin (10/7/2017), Chairul irit bicara dan enggan berkomentar banyak terhadap praktek penggandaan uang yang ia lakukan.
Namun ia mengatakan kalau penipuan tersebut bukan dilakukannya seorang diri, tapi dilakukannya bersama tiga rekannya yang saat ini sedang buron.
Trik tipu yang laki-laki berkumis hitam tersebut dilakukannya bersama tiga rekannya dengan menggunakan rantai babi secara profesional, hingga membuat korbannya Edi Kusendang (30), warga jln Yos Sudarso Rt. 06 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Timur 1 Kota Lubuklinggau terperdaya dan mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.
Pristiwa penipuan terjadi pada bulan Januari 2017 lalu, ceritanya teman Edi Kusedang bernama Edy Boy menawari Edi untuk menggandakan uang.
Setelah terjadi kesepakatan lalu Edy Boy memperkenalkan Edi kepada temannya yakni Chairul Ambry sosok yang mampu menggandakan uang.
Setelah Edi percaya lalu keduanya langsung mendatangi rumah Chairul untuk menyampaikan maksudnya.
Di hadapan Edi dan Edy Boy, Chairul bercerita bahwa dirinya bisa mengandakan uang dengan menggunakan rantai babi miliknya.
Lalu sebagai bukti panjarnya Chairul meminta kepada Edi agar menyerahkan uang sebesar Rp. 3,2 juta ke rekening nomor 813401001135536 Atas Nama (AN) Susilawati yang tak lain istri Chairul untuk membeli syarat-syarat ritual yang akan di jalankan.
Lalu Edi secara bertahap meyerahkan uang senilai Rp 153 juta dengan harapan uang tersebut akan digandakan menjadi Rp.1,5 Milyar.