Kapolda Sumsel: Pembuat dan Pemilik Senpira Diproses Hukum

Dari itulah, Polda Sumsel dan jajaran menghimbau bagi para pemilik bengkel untuk tidak menerima pembuatan senpi rakitan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Senjata api rakitan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masih banyaknya masyarakat di beberapa wilayah Sumsel menerima pesanan pembuatan senpi rakitan, tak luput dari perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sosialisasi hingga penegakan hukum, terus dilakukan baik terhadap pembuat senpi rakitan dan juga terhadap pemilik senpi rakitan.

Dari itulah, Polda Sumsel dan jajaran menghimbau bagi para pemilik bengkel untuk tidak menerima pembuatan senpi rakitan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto (Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

Sedangkan bagi masyarakat, agar dapat menyerahkan senpi rakitan secara sukarela kepada polisi sehingga tidak diproses hukum.

"Sudah dilakukan razia di bengkel las, yang ada terbukti buat senpira di proses hukum. Kemarin di OKU Timur ada bengkel las yang membuat senpira sudah ditangkap dan diproses. Kepada masyarakat pengelola bengkel supaya tidak menerima order senpira, bila terima akan diproses hukum," kata Agung, Rabu (5/7/2017).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved