Jakarta Boleh Untuk Siapa Saja Tapi Harus Jelas Tujuannya Apa dan Tinggal Dimana

Djarot menuturkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan terus memantau arus urbanisasi.

Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperbolehkan siapa pun datang ke DKI Jakarta pasca-Lebaran 2017.

Namun, Djarot menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendatang baru di Jakarta.

"Jelas dong (ada syarat). Dia mempunyai tujuan yang jelas, apa bekerja, apa sekolah, tujuan jelas," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/7/2017).

Selain itu, orang yang bersangkutan juga harus mengurus surat pengantar RT/RW dari daerah asal.

Syarat lainnya yakni harus ada jaminan tempat tinggal.

"Jangan kemudian enggak ada yang dituju, kalau enggak ada yang dituju, dia nginep di mana," kata Djarot.

Saat tiba di Jakarta, pendatang baru juga harus melapor ke RT/RW di tempatnya tinggalnya.

Kedatangannya juga harus dilaporkan ke kelurahan setempat.

"Dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga seperti itu terpantau. Jadi itu syaratnya," ucapnya.

Djarot menuturkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan terus memantau arus urbanisasi.

Disdukcapil akan melakukan operasi bina kependudukan (biduk) mulai H+24 Lebaran.

Operasi beduk akan menyasar kawasan elite, apartemen, hingga perkampungan.

Djarot menyebut petugas Disdukcapil juga akan bersiaga di apartemen-apartemen.

"Yang sulit itu di flat-flat, apartemen. Makanya kemarin kami rapat koordinasi, kami dorong petugas kami standby di apartemen-apartemen, flat-flat, dan di perumahan menengah ke atas," kata Djarot.

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Pendatang Baru yang Ingin Tinggal di Jakarta

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved