Lebaran 2017

Inilah Jumlah Remisi Bagi Warga Binaan di Sumsel

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, akan memberikan remisi hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan

Penulis: M. Ardiansyah |
zoom-inlihat foto Inilah Jumlah Remisi Bagi Warga Binaan di Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, akan memberikan remisi hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan dan anak binaan di rutan, lapas dan LPKA yang ada di Sumsel.

Remisi yang akan diberikan kepada wara binaan dan anak binaan ini, direncanakan akan dilaksanakan sehari sebelum lebaran.

Kakanwil Kemenhumham Sumsel DR H Sudirman D Hury menuturkan, pemberian remisi terhadap warga binaan dan anak binaan terbagi menjadi dua kategori. Ada kategori RK 1 atau Remisi Khusus I Idul Fitri dan RK II atau remisi khusus Iai Idul Fitri.

"Untuk RK itu hanya mendapatkan remisi saat Idul Fitri. Sedangkan untik RK II itu yang mendapatkan Remisi langsung bisa bebas pada Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Setidaknya, untuk di Sumsel sebanyak 5.507 akan mendapat remisi yang dikeluarkan Kanwil Kemenhumham Sumsel. Remisi ini diberikan kepada wargq binaan dan anak binaan yang ada di rutan, lapas dan LPKA di wilayah Sumsel.

"Remisi yang diberikan bervariasi, setengah bulan, sebulan, satu bulan setengah dan dua bulan," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved