Cuti Bersama Kendaraan Dinas Puskesmas Wajib Stanby
Harus stanby dipuskesmas, begitu juga dokter dan petugas kesehatan tidak boleh meninggalkan puskesmas
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), HM Syarif Hidayat, mengatakan untuk kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya boleh digunakan dalam daerah Kabupaten Muratara.
"Kendaraa din hanya boleh digunakan didaerah Kabupaten Muratara, Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau," kata Syarif Hidayat, Minggu (18/6).
Sementara untuk pemakaian kendaraan keluar daerah atau daerah yang jauh, harus ada izin khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara. Dan itu menggunakan dana pribadi bukan dinas.
"Terkhusus kendaraan Puskesmas tidak boleh dipergunakan, harus stanby dipuskesmas, begitu juga dokter dan petugas kesehatan tidak boleh meninggalkan puskesmas," tegas bupati.
Sementara, Sekda Kabupaten Muratara, H Abdullah Maktjik mengatakan pihaknya akan membuat surat edaran sesuai perintah Bupati Muratara, kendaraan dinas tidak boleh dibawak keluar daerah, Kabupaten Muratara, Lubuklinggau dan Mura.
"Apabila ingin keluar dari tiga daerah tersebut, maka kendaraan dinas harus ditinggal, kecuali bepergian dalam rangka tugas atau Dinas Luar, seperti ke Palembang dalam rangka open house ke Gubernur Sumatera Selatan, dan tanggal 3 Syawwal 1438 hijriah sudah kembali ke Muratara atau Lubuklinggau," ungkapnya.