Diusir, Hendri Aniaya Istri Hingga Lebam
Akibat ulahnya menganiaya bidan desa, Hendri Dunan (46) warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya menganiaya bidan desa, Hendri Dunan (46) warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polres Prabumulih.
Hendri Dunan diringkus polisi lantaran menganiaya Ilza Septina (43) bidan desa yang merupakan istrinya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Ilza mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuh hingga terpaksa menjalani perawatan.
Tidak terima dengan perlakuan suamnya, korban kemudian melapor ke Mapolres Prabumulih. Selanjutnya oleh petugas, Hendri diringkus di kediamannya, Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 13.00.
Diringkusnya Hendri Dunan bermula ketika terjadi cekcok mulut (ribut) antara pelaku dengan istrinya Ilza pada Jumat (15/6/2017). Keributan antar suami istri itu sebetulnya sedikit mereda namun lantaran Ilza meneriaki suaminya kata-kata kasar membuat keributan makin memuncak.
Kesal dengan kata-kata kasar sang istri, Hendri kemudian emosi dan mengambil sapu lalu memukuli isterinya. Ilza yang tak sempat mengelak kemudian menerima pukulan sang suami yang tepat mengenai tangan dan bagian tubuh lainnya hingga mengalami luka-luka lebam.
Setelah puas melampiaskan emosinya, Hendri kemudian pergi meninggalkan rumah. Sementara Ilza yang tidak terima dengan perbuatan suaminya lalu melapor ke SPKT Mapolres Prabumulih.
Petugas yang mendapat laporan langsung memburu pelaku dan meringkus pria bebadan tegap tersebut.
Dihadapan petugas, Hendri mengakui perbuatannya dan mengungkpkan apa yang dilakukan karena khilaf. "Kami cekcok mulut, terus dio ngomongi pegilah kau dari rumah ini, numpang hidup bae. Denger itu aku yang lagi nyapu kesal terus ku pukuli," ungkap pelaku dihadapan polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Eryadi membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT istrinya sendiri.
"Setelah petugas kami mendapat laporan istrinya, kami langsung meringkus pelaku di kediamannya. Pelaku dapat dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atas perbuatannya menganiaya istri sendiri," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-hendri-dunan-ketika-diamankan-di-mapolres-prabumulih_20170618_151920.jpg)