Kirim SMS ke Penyidik Kejagung, Harry Tanoe Bilang Bukan Ancaman tapi Ini Maksudnya
Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto adalah ancaman.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pendiri MNC Group Harry Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (12/6/2017).
Hary Tanoe akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Iya rencananya dipanggil untuk diperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Senin pagi.
Rencananya Hary Tanoe diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
Mulanya, Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut.
Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan itu.
Namun, Hotman membantah isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.
Pesan tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.
Menanggapi laporan itu, Hary melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
Namun, Hotman membantah bahwa pesan singkat itu untuk menakut-nakuti atau mengancam Yulianto.
"Betul, pesan itu dari Hary Tanoesoedibjo. Namun, itu adalah pesan singkat yang sangat idealisme dia, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali," ujar Hotman di Kompleks MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016) sore.
Hotman lalu membacakan isi pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto. Berikut isi pesan tersebut:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam artian yang sesungguhnya. Termasuk penegakan hukum yang profesional dan tidak transaksional dan tidak semena-mena demi popularitas. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak semestinya. Kasihan rakyat. Negara lain semakin berkembang dan maju."

"Seperti politisi lainnya, Prabowo, Jokowi, memberikan janji-janji seperti itu bahwa kalau dia terpilih, dia akan bagaimana. Kalau itu dianggap ancaman, semua kepala daerah kita bisa dipenjara, dong?" ujar Hotman.
Harry Tanoe, lanjut Hotman, mengirimkan pesan singkat itu karena merasa terusik dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang mengait-ngaitkan dia dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan.
Padahal, Harry Tanoe merasa, perkara yang dituduhkan kejaksaan tidak memiliki dasar.
"Setiap orang yang ngerti UU Pajak pasti akan dengan cepat mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran pajak. Namun, kalau enggak ngerti, ya tuduhannya salah," ujar Hotman.
Sebelumnya, Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2016). (Baca: Hary Tanoe Dilaporkan Penyidik Kejaksaan ke Bareskrim)
Harry Tanoe dituduh melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Periksa Hary Tanoe Terkait SMS ke Penyidik Kejagung