Puluhan Pembalap Liar dan Penonton di Kota Ini Berulah, Ini Yang Mereka Lakukan
Para pembalap liar yang diamankan akan dijerat UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 61 orang pelaku balapan liar dan 39 orang penonton, diamankan tim gabungan Polres Prabumulih.
Mereka diamankan dalam razia balapan liar di sepanjang Jalan Jendral Sudirman tepatnya depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Prabumulih, Minggu (4/6/2017) sekitar pukul 05.00.
Tidak hanya mengamankan puluhan pembalap dan penonton yang terdiri dari pemuda serta pemudi, dalam razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi SIk MH itu juga turut diamankan sebanyak 66 unit motor balapan liar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH mengungkapkan, razia gabungan yang dilakukan pihaknya itu menindaklanjuti keresahan masyarakat akan banyaknya kaula muda melakukan asmara subuh khususnya di Minggu pagi dengan melakukan balapan liar.
"Para pembalap liar dan penonton terpaksa kami amankan, selain itu juga puluhan kendaraan baik yang dimodifikasi dan tidak juga kami kandangkan karena pengemudinya tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) dan tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan)," ungkap Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH kepada wartwawan.
Andi menuturkan, para pembalap liar yang diamankan akan dijerat UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tempo lama tilang pengajuan ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih selama 1 bulan atau akan sidang tanggal 7 Juli 2017 selesai lebaran idul fitri 1438 Hjriah mendatang," jelasnya.
Andi mengatakan, dikandangkannya puluhan motor milik pembalap liar tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan diskresi kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri.
"Karena kegiatan balapan liar telah menimbulkan dampak negatif dan meresahkan masyarakat luas," katanya.
Perwira jebolan Akpol 2003 itu melanjutkan, untuk para pembalap liar dan penonton selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan kemudian akan dikembalikan ke kedua orangtuanya masing-masing. "Kami harap mereka tidak lagi melakukan dan orang tua agar memantau anaknya jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," lanjutnya.
Pihaknya tidak akan segan dan tinggal diam melihat banyaknya pemuda yang menggelar balapan liar.
"Dimanapun ada balapan liar di Prabumulih akan kami amankan, kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya," tegasnya.
Penertiban puluhan pembalap liar oleh Polres Prabumulih mendapat dukungan dari masyarakat kota Prabumulih.
Aulia (29), satu diantara warga mengatakan, penertiban dilakukan polres sangat bagus guna menciptakn jalanan tertib.
"Kami kadang pergi ke pasar subuh-subuh menjadi takut melintas jika ada balapan karena anak-anak itu ngebut dan menggunakan jalan utama, membahayakan sekali. Kalau diamankan paling tidak membuat mereka takut balap-balapan di jalan utama kota," ungkapnya.