Libur Lebaran Layanan Umum di OKU Tetap Berjalan Seperti Biasa
Penetapan hari libur hari raya ini, kata Dede sesai dengan surat edaran yang mereka terima pada awal puasa kemarin dari Badan Kepegawaian
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Libur hari raya idulfitri 1438 H, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bisa cukup panjang.
Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Humas Protokol Setda OKU, Dede Fernandez menjelaskan libur hari raya mulai 26 Juni dan masuk kembali pada, Senin (3/6/2017).
"Libur selama satu minggu. Dengan libur yang panjang ini tidak ada alasan lagi untuk memperpajang libur. Senin 3 Juli 2017 akan dilaksanakan upacara apel gabungan," kata Dede saat dibincangi Tribun Sumsel, Senin (5/6/2017).

Penetapan hari libur hari raya ini, kata Dede sesai dengan surat edaran yang mereka terima pada awal puasa kemarin dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKU.
"Surat edarannya sudah ada sejak awal puasa kemarin," ucapnya.
Untuk pelayanan, diberitahukan agar tetap melakukan pelayanan seperti biasa.
"Untuk pelayanan masih melakukan pelayanan seperti biasa. Misalnya seperti rumah sakit," ucapnya.(rws)