Pria ini Dituduh Lakukan Pencabulan di Toilet Mal, Cara Wanita ini Menyiksanya Sangat Mengerikan
Menurut pengakuan tersangka ia gagal melarikan diri setelah wanita tersebut menjerit dan meronta di dalam toilet.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM- Publik Malaysia digemparkan dengan peristiwa seorang pria yang diduga mencabuli seorang wanita di dalam toilet mal.
Kejadian tersebut terjadi Minggu laludi Plaza Sentosa, Jalan Putra, Alor Star sekitar pukul 4 sore.
Menurut pengakuan tersangka ia gagal melarikan diri setelah wanita tersebut menjerit dan meronta di dalam toilet.
Baca: Minum Air Rendaman Kurma Dicampur Susu saat Sahur, Rasakan Keajaibannya
Baca: Pria ini Pilih Salat Tarawih di Tempat ini, Ada Cerita Menyedihkan di Balik Tempat Tersebut
Baca: Pakai Aplikasi Arah Kiblat untuk Salat, Bukannya Menghadap Kabah Malah Jadi Begini . . .
Hal itu memancing emosi pengunjung mal dan langsung menghakimi pelaku hingga tewas.
Dalam sebuah video rekaman menunjukkan korban menceritakan apa yang terjadi padanya ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah kantor berita lokal.
Mengutip laporan Berita Harian, polisi telah berhasil menahan lima orang, termasuk seorang wanita sehubungan kasus pengeroyokan terduga pencabulan berusia 31 tahun hingga tewas.
Dari video yang beredar di facebook terlihat beberapa orang mengelilingi terduga pencabulan tersebut.
Satu-persatu mereka menghakimi pria yang terlihat tak berdaya.
Seorang wanita berbaju biru dan menggunakan tutup kepala seperti jilbab terlihat beberapa kali mendaratkan kakinya di tubuh korban.
Tidak hanya itu ia juga terlihat memukul.
Tanpa dikomandoi semua ikut menyiksa.
Baca: Sopir Taksi Ini Terkejut Lihat Penumpangnya Mengeluarkan Darah, Ada Sosok Misterius di Sampingnya
Baca: Dari Luar Seperti Motor Biasa, Setelah Jok Dibuka Semuanya Melongo dan Iri
Ketua Polis Daerah Kota Setar, Asisten Komisioner Mohd Rozi Jidin mengatakan, semua yang ditahan berusia sekitar 20-an.
"Tersangka diduga melanggar itu dinyatakan meninggal dunia ketika mendapat perawatan di Rumah Sakit Sultanah Bahiyah (HSB) jam 12.30 siang tadi," jelas dia.
Kelimanya melanggar pasal 302 tentang penyiksaan karena membunuh dan mereka ditahan untuk membantu penyelidikan.
Baca: Usai Buat Gol Bunuh Diri, Hilton Katakan Ini ke Seluruh Penggemar Sriwijaya FC