Hati-hati Dengan Makanan Ini Saat Bulan Puasa, Ternyata Mengandung

Diamankan 70 ember berisi 7000 potong tahu putih dan empat karung mie kuning seberat 200 kilogram.

Penulis: Edison | Editor: Hartati

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ribuan tahu putih dan ratusan kilogram mie kuning yang mengandung formalin dibawa dua mobil Grandmax, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih bersama dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tidak hanya tahu dan mie, petugas juga mengamankan dua sopir yang mengangkut makanan mengandung bahan pengawet tersebut dari Palembang serta Lampung ketika tengah bongkar muat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di samping Masjid Anakobah kawasan Pasar Prabumulih.

Adapun sopir yang diamankan yakni Wahyudi bin Wagian (26) warga Jalan Bukit Lebar 1 RT 02 RW 04 Kelurahan Majasari Prabumulih Selatan.

Wahyudi diamankan ketika membawa satu unit mobil Daihatsu Grandmax pickup hitam dengan nomor polisi BG 9028 CF, dimana membawa 35 ember berisi 3500 potong tahu putih dan tujuh karung mie kuning seberat 330 kilogram.

Sopir lainnya, yakni Ansori Bin Muhamad Sofi (38) warga Jalan Telaga Suwidak lorong Rukun 2 no 136 RT 20 RW 07 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 kota Palembang.

Ansori diamankan saat membawa satu unit mobil Daihatsu Grandmax pickup hitam dengan nomor polisi BE 9629 FG yang membawa 70 ember berisi 7000 potong tahu putih dan empat karung mie kuning seberat 200 kilogram.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, dua sopir dan barang bukti tahu serta mie mengandung formalin diamankan di Mapolres Prabumulih.

Tahu berformalin yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih bersama dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Kamis (1/6/2017).
Tahu berformalin yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih bersama dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Kamis (1/6/2017). (Tribunsumsel.com/Edison)

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatreskrim, AKP Eryadi mengatakan, mie dan tahu mengandung formalin itu diamankan ketika pihaknya dan Dinas kesehatan pemkot Prabumulih melakukan razia.

"Kami kemudian memeriksa dua mobil mengangkut tahu dan mie yang ternyata mengandung formalin, selanjutnya kami amankan," ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan memintai keterangan dua sopir mobil.

"Mereka masih kami mintai keterangan, memasarkan tahu dan mie mengandung formalin dapat dijerat Pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun dan pasal 110 UU No 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Wahyudi ketika dibincangi mengatakan, mie kuning dibawanya merupakan milik inisial CA yang tinggal di pasar induk Jakabaring Palembang.

"Untuk tahu itu milik orang cina namanya Akok di pasar induk Jakabaring Palembang juga, mereka minta untuk diserahkan ke Fajri di Prabumulih agar bisa dijual di pasar Prabumulih," ujarnya seraya ia hanya mengambil jasa mengangkut dengan upah Rp 20 ribu pertiap ember mie.

Sedangkan, Ansori menuturkan, mie kuning dan tahu yang dibawanya tersebut milik Agustina, warga Telaga Suwidak Palembang dan akan diserahkan ke Ujang Prabumulih.

"Mie dan tahu itu juga rencananya akan dipasarkan ke pasar Prabumulih, kami hanya mengangkut dan hanya mendapat upah transfortasi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved