Belum Sempat Menerima Upah Jadi Kurir Narkoba, Dua Pria Asal OI ini Keburu Diciduk
Setelah barang diterima, nantinya baru akan menerima perintah kembali untuk mengantarkan barang tersebut.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Permintaan narkoba yang masih banyak, membuat Fauzi (39) warga Desa Sridalam Kecamatan Tanjung Raja OI dan Anwar Kamal (44) Dusun I Kelurahan Serijabo Kecamatan Sungai Pinang OI mau saja menjadi bandar dan pengantar langsung narkoba berdasarkan perintah seseorang.
Dengan upah Rp 3,5 juta, mereka bersedia mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 613 butir.
Berdasarkan perintah seorang napi, barang tersebut diambil dengan seseorang.
Setelah barang diterima, nantinya baru akan menerima perintah kembali untuk mengantarkan barang tersebut.
"Perbutir dijual biasanya Rp 170 ribu. Kalau barang ini diberikan orang dan nantinya ada seseorang yang ada di dalam lapas yang mengarahkan kami untuk bertemu seseorang," ujar Fauzi saat diamankan di Polda Sumsel bersama Anwar Kamal, Rabu (31/5/2017).
Menurut mereka, bila barang sudah sampai diantarkan kepada orang yang memesannya, barunya upah senilai Rp 3,5 juta.
Namun, belum sempat menerima uang upah senilai Rp 3,5 juta dari janji sang penyuruh, mereka terlebih dahulu ditangkap Dit Narkoba Polda Sumsel di Jalan Raya Bukit Sejahtera Poligon Gandus Palembang.
"Kami hanya mengantarkan saja, kalau ada telepon baru kami mengambil barang dan mengantarkannya kepada pemesan. Bila barang sudah sampai, baru diberikan upah," ujar Kamal.
Keduanya tidak dapat berkutik lagi, ketika petugas yang telah menunggu melihat mereka datang dan langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan 613 butir pil ekstasi tiga logo dengan nilai Rp 102 juta lebih.
Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa dan Kanit Kompol Edi menuturkan, dengan penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat menangkap orang yang memasok dan pengendali barang ini kepada kedua tersangka.
"Dari keterangan keduanya, barang ini merupakan milik seorang napi yang sedang berada di dalam lapas. Ia hanya menelepon dan menyuruh untuk mengantarkan barang kepada seseorang. Semua peredarannya, napi ini yang mengendalikannya," ujarnya.