Sering Bubarkan Aksi Ormas tapi Heran Mengapa Baru Viral Saat Berurusan dengan FPI?

Winam menyatakan ormas tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap suatu pelanggaran.

Editor: Hartati
Merdeka
ilustrasi 

Kebijakan ini rencananya bakal tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub).

"Kalau di lingkungan warga tidak ada TPS (Tempat Pembuangan Sementara), jangan buang sampah ke sungai. Lurah dan camat harus mengajari warga jangan membuang sampah ke Ciliwung, Banjir Kanal Barat (BKB), sungai sudah dibersihkan kotor lagi sama sampah," kata Basuki.

Menurut dia, tidak ada sanksi pada PNS yang melanggar Ingubnya.

Hanya saja, seluruh kantor pemerintahan dan BUMD wajib menerapkan kebijakan ini setiap Jumat pagi.

"Kata Pak Jokowi, kalau ada orang coret-coret, kita cat lagi, dicoret lagi, dicat lagi, sampai kapok," ucap Basuki. Program ini rencananya akan diluncurkan Basuki pada 22 November mendatang di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved