Napi di Rutan Pakjo Kabur
17 Narapidana Rutan Kelas I Pakjo Palembang Kabur, Berikut Kronologi dan Situasi Rutan Saat Ini
Dirinya pun mengatakan tak semua napi narkoba yang kabur adalah yang ditangani oleh Polresta Palembang.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL, COM, PALEMBANG - Sebanyak 17 narapidana rumah tahanan negara Klas 1 Pakjo dikabarkan kabur pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 01.45 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak delapan narapidana sudah berhasil ditangkap dan sembilan diantaranya masih kabur.
Diduga para narapidana ini memanjat pagar rutan Pakjo sehingga berhasil kabur.
Narapidana yang kabur pun berdasarkan informasi yang dihimpun adalah narapidana kasus narkoba.
Sementara itu puluhan polisi terlihat berjaga ketat di rutan Pakjo Palembang.
Sembilan narapidana yang kabur dari rumah tahanan Negara kelas 1 Palembang adalah tahanan narapadina kasus narkoba.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan semua tahanan yang kabur adalah tahanan kasus narkoba blok E nomor 9.
"Semua ini tahanan kasus narkoba. Didalam kamar itu seharusnya kapasitas tujuh narapidana namun saat ini diisi 28 narapidana," kata dia.
Ia mengatakan 9 tahanan yang kabur yakni dua masih menjalini sidang dan tujuh tahanan yang sudah vonis.
"Tujuh tahanan kabur ini menjalani vonis diatas lima tahun penjara dan yang paling tinggi vonis 11 tahun, " ungkap dia.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan terkait tahanan kabur di rumah tahanan Negara kelas I Pakjo saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap petugas yang bertugas pada saat itu.
"Sesuai intruksi Kapolda kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap sipir yang bertugas pada saat kejadian itu," katanya.
Ia mengatakan untuk penyebab napi kabur dirinya pun belum mengetahui apa penyebabnya karena ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya pun mengatakan tak semua napi narkoba yang kabur adalah yang ditangani oleh Polresta Palembang.
Akan tetapi masing- masing merupakan kasus yang ditangani oleh BNNP, Polda dan Polresta Palembang.
"Semuanya napi tahanan biasa, tidak ada yang hukuman mati,"ujarnya.
Pihaknya pun melakukan kerjasama dengan Polres sekitar terutama Polres Banyuasin dan Ogan Ilir dan beberapa Polres lainnya.