Jam Kerja PNS Dipersingkat Selama Ramadhan

Hari Senin- Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dan istirahat mulai jam 12.00-12.30.

Editor: Hartati

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Menyambut bulan suci Ramadhan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI dipersingkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Yuhairudin mengatakan mulai Senin (29/5/2017) jadwal masuk kerja pegawai Pemkab PALI dipercepat.

Kepala BKPSDM PALI, Yuhairudin.
Kepala BKPSDM PALI, Yuhairudin. (Tribunsumsel.com/Ari Wibowo)

Hari Senin- Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dan istirahat mulai jam 12.00-12.30.

Sedangkan hari Jumat masuk kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan istirahat mulai pukul 11.30-12.30.

"Kalau hari biasa, masuk kerja 07.30 dan pulang 16.00," kata Yuhairudin, sambil menunjukkan salinan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved