Jam Kerja PNS Dipersingkat Selama Ramadhan
Hari Senin- Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dan istirahat mulai jam 12.00-12.30.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Menyambut bulan suci Ramadhan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI dipersingkat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Yuhairudin mengatakan mulai Senin (29/5/2017) jadwal masuk kerja pegawai Pemkab PALI dipercepat.
Hari Senin- Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dan istirahat mulai jam 12.00-12.30.
Sedangkan hari Jumat masuk kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan istirahat mulai pukul 11.30-12.30.
"Kalau hari biasa, masuk kerja 07.30 dan pulang 16.00," kata Yuhairudin, sambil menunjukkan salinan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).