Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Tribun Sumsel
Ia juga mengatakan selama ini banyak kekerasan terhadap wartawan namun tidak sampai dilaporkan ke dewan pers.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Ketua Dewan Pers Indonesia,Yosef Adi Prasetyo mengecam keras adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap wartawan Tribunsumsel, Sri Hidayatun yang tengah melakukan peliputan penggerbekan kasus penipuan beberapa hari yang lalu.Jumat,(12/5).
" Kita mengecam keras segala bentuk kekerasan yang di lakukan terhadap jurnalist, dan kita sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi,kita dari dewan pers mendukung penuh oknum tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dijelaskan oleh Yosef, kekerasan terhadap wartawan tersebut diancam dengan pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999.
" Ancamannya sangat jelas, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."katanya.

Ia juga mengatakan selama ini banyak kekerasan terhadap wartawan namun tidak sampai dilaporkan ke dewan pers.
" Padahal seharusnya jika ada kekerasan yang terjadi diharapkan korban melaporkan ke pihak kepolisian minimal setingkat Polres dan kemudian kepolisian menembuskannya ke dewan pers sehingga kita bisa melakukan pengawalan kasus tersebut hingga pelaku dihukum sesuai prosedur,nah jika pelakunya oknum kepolisian sendiri kita harapkan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas agar hal serupa tidak terjadi lagi," terangnya.
Yosef juga mengatakan pihaknya mendukung penuh adanya aksi solidaritas yang dilakukan oleh wartawan yang ada di berbagai daerah di Sumsel.
" Stop segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, wartawan dilindungi undang- undang dan siapapun pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan tentu harus ditindak sebagai bentuk syok terapi agar kejadian serupa tidak terulang,dan harapan kita wartawan juga harus bekerja secara profesional dan menjaga kode etik jurnalistik," pungkasnya.