Lakukan Ini, Satpol PP OKU Akan Cabut Izin Usaha
Khususnya, untuk restauran, panti pijat, karaoke, dan tempat-tempat hiburan lainya, yang beroperasi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Bulan suci Ramadhan tak lama lagi. Untuk menghormati umat Muslim melaksanakan ibadah puasa, Pol PP Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaku usaha.
Khususnya, untuk restauran, panti pijat, karaoke, dan tempat-tempat hiburan lainya, yang beroperasi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.
"Dalam waktu dekat surat himbauan akan kita kirimkan," kata Kasat Pol PP dan Linmas, Kab OKU, Agus Salim didampingi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Desri Antonio saat dibincangi Tribun Sumsel, Rabu (10/5/2017).
Desri menjelaskan, dalam himbauan tersebut, rumah makan atau restoran dihimbau memasang tabir. Sementara untuk panti pijat dan tempat hiburan seperti karoke dihimbau untuk menutup sementara usaha mereka.
"Jika tempat hiburan masih melanggar. Maka akan kita berikan peringatan dan teguran. Bahkan jika masih melanggar setelah diberi peringatan maka sanksi terberat izin usahanya akan di cabut," kata Desri.
Tempat hiburan seperti, karoke keluarga boleh saja buka, itupun di malam hari. Mengenai teknisnya masih akan dilakukan pembahasan.
"Teknisnya nanti, masih kita bahas. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita kirim himbauanya," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-dan-linmas-kab-oku-agus-salim_20170510_115814.jpg)