Polres OKU, Serahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

Keempat tersangka duduk di dalam mobil bagian belakang dan dikawal pihak kepolisian berseragam lengkap. Satu persatu mereka turun dari mobil.

Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menyerahkan Empat tersangka dugaan korupsi dana pengadaan seragam kepala desa (Kades) se Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, yang melibatkan tiga mantan pejabat dan satu pemborong, ke Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (9/5/2017).

Pantauan dilapangan, Keempat tersangka diangkut dengan mobil Anti Huru Hara Milik Polisi yang digunakan Satuan Shabara Polres OKU. Di bagian depan mobil itu bertulisan Tambora.

Keempat tersangka duduk di dalam mobil bagian belakang dan dikawal pihak kepolisian berseragam lengkap. Satu persatu mereka turun dari mobil.

Beberapa laki-laki dan wanita berseragam PNS terlihat menunggu di depan kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Benar saja. Saat Mantan Kepala Badan berinisial Wi turun dari mobil, mereka menyalami yang bersangkutan. Ada beberapa dari mereka yang terlihat menangis.
Tidak banyak kata yang terucap dari mulut Wi. Mukanya terlihat pucat, namun tetap memberikan senyuman saat bersalaman dan bersapa dengan orang-orang berseragam PNS itu.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Drs NK Widayana Sulandari, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto melalui Kanit Tipikor Polres OKU, Iptu Dwi membenarkan penyerahan empat tersangka dugaan korupsi kasus
dana pengadaan seragam kepala desa (Kades) se Kabupaten OKU tahun 2015.

Keempat tersangka itu kata Iptu Dwi yakni, Mantan Kepala BPMD OKU, Wi PPTK berinisial Ba, Ketua Pokja Tender, berinisial Az dan pemborong berinisial E.
"Berkas sudah lengkap. Hari ini kita limpahkan ke ke Jaksaan Negeri OKU," kata Iptu Dwi.

Iptu Dwi menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat empat tersangka tersebut dalam hal penggunaan anggara pengadaan seragam perangkat dan kepala desa (Kades) se Kabupaten OKU.
Dana yang gunakan APBD OKU, tahn 2015 total anggaran Rp 985 juta.

"Dari hasil audit BPKP perwakilan sumsel, didapati kerugian negara sebesar Rp 319 611.382," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka melangar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah di rubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1KUH Pidana.

Kuasa Hukum ke empat tersangka, Bambang Irawan SH menjelaskan, atas penahan klienya mereka berencana akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada pihak kejaksaan.

Bambang menceritakan, pengalihan penahanan ini berbeda dengan penangguhan penahanan."Kalau pengalihan penahanan, yang bersangkutan, tetap statusnya ditahan namun di luar. Secara lisan sudah kita sampaikan. Untuk permohonan tertulis rencananya besok akan kita ajukan," jelasnya.(rws)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved