Beri Waktu 1 Bulan, Bapenda Pali Minta PT Servo Segera Lunasi Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI akan menindak tegas kepada perusahaan PT Servo yang tidak membayar pajak Galian C(Batu, Pasir dan Tan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI akan menindak tegas kepada perusahaan PT Servo yang tidak membayar pajak Galian C(Batu, Pasir dan Tanah), bahkan akan menutup perusahaan yang bergerak penyediaan pembangunan jalan angkutan batubara itu.
Pernyataan itu, disampaikan kepala Bapenda, Alhidaya, S.Sos, MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Erizon SP, Kabid PBB, BPHTB dan Retribusi Amelia SE.
Dikatakan Alhidaya, Bapenda sudah berulang kali melayangkan surat tertulis kepada PT Servo. Namun, hingga saat ini belum digubris oleh yang bersangkutan.
"Sudah berulang kali menyurati PT Servo untuk mengurus pajak galian C. Kita sudah membuat tim dalam perhitungan pajak galian C," kata Alhidaya. Selasa(9/5/2017).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada PT Servo untuk secepatnya melunasi kewajiban membayar pajak galian C.
Dikatakannya, pajak galian C PT Servo, diperkirakan lebihan dari satu miliar, pembayaran pajak galian C sangat ditunggu sebagai PAD untuk membangun Kabupaten PALI.
"Kita beri satu bulan kepada PT Servo, untuk melunasi dan mengurus pajak galian C. Jika tidak juga gubris kita terpakasa tutup sementara kegiatan PT Servo di PALI," ujar Alhidaya.
Masih kata Alhidaya, menurutnya Bapenda masih menunggu berapa jumlah pajak galian C yang diajukan oleh PT Servo.
Selanjutnya pihaknya bersama 21 stakeholder yang terdiri dari instansi terkait untuk mengecek jumlah tagihan pajak galian C berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari PT Servo.
"Kalau PT Servo sudah mengajukan (galian C), baru kita mengeceknya bersama instansi terkait untuk menentukan berapa jumlah pajak galian C yang dibayar oleh PT Servo," jelas Alhidaya.