Joni Pasrah Ketika Dibekuk Polisi, Ternyata Ia Menyimpan Paket Haram Ini

Dari tangannya polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan 17 amunisi dengan kaliber 5,3 mm.

Editor: Hartati

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Joni Iskandar (34) alias Jon Mabes tertunduk lesu di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (5/5/2018).

Warga Jembatan Kemiling, Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat ini dibekuk polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba Jenis sabu dan ganja kering.

Dari tangannya polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan 17 amunisi dengan kaliber 5,3 mm.

Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Wakapolres OKU Kompol Suryadi Sik MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Sembiring pada kesempatan gelar penangkapan, di Mapolres OKU, Jumat (5/5/2018) mengatakan, tersangka ditangkap di jalan Jembatan Kemiling Saung Naga.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tiga paket Hemat sabu, lima paket hemat jenis ganja, 17 amunisi dan satu unit handpone serta satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis rakitan.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 Undang-undang Tahun 2008 tentang Narkotika," katanya.

Untuk kepemilikan, senjata api itu sendiri kata Wakapolres, penanganannya akan dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU.

"Saat ini masih dalam pengembangan. Dari mana asal usul senpira itu masih dalam pengembangan," ucapnya.

Selain itu Wakapolres juga menjelaskan, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka lainya.

Yakni, Zulfikri alias Boncel (43) petani, warga Baturaja Lama, Kec Lubuk Batang.

Dari tangan Zul polisi berhasil mengamankan, delapan paket diduga narkotika jenis sabu.

Satu unit timbangan digital merk HWM, satu unit Handphone, satu tas hitam, satu bal plastik bening, satu dompet dan uang tunai sejumlah Rp 885.000.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved