Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Lebih Baik Bayar Ketimbang Terkena Tindakan Ini

Pelaksaannya razia sudah mulai dilaksanakan dan jajaran sudah diperintahkan untuk melaksanakan perintah tersebut.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Anggota polantas ketika memeriksa surat kendaraan saat razia 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak atau mati pajak, sebaiknya segeralah melakukan pembayaran.

Karena Dispenda Sumsel meminta Ditlantas Polda Sumsel untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Razia yang akan dilaksanakan untuk wilayah Sumsel, sudah mulai dilakukan.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak siap-siap kendaraan bisa dikenakan tilang hingga dikandangkan.

"Surat perintah sudah disampaikan ke kasat lantas jajaran, sehingga tinggal menyesuaikan untuk melakukan razia. Kendaraan yang mati pajak bisa dilakukan penilangan bahkan bisa dilakukan pengandangan namun dilihat dari tindak kesalahan," ujar Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono, Rabu (26/4/2017).

Pelaksaannya razia sudah mulai dilaksanakan dan jajaran sudah diperintahkan untuk melaksanakan perintah tersebut.

Dalam seminggu, bisa dua kali dilaksanakan untuk seluruh jajaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved