Peras Touke Karet, Rama Diringkus Polisi
Berdalih bisa memberikan keamanan bagi truk-truk melintas jalan Niru Kabupaten Muaraenim, seorang warga Kampung IB Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Berdalih bisa memberikan keamanan bagi truk-truk melintas jalan Niru Kabupaten Muaraenim, seorang warga Kampung IB Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku yakni Rama Arman Bin Hasibuan (27) nekat memeras touke karet asal Prabumulih, Arlan Bin Basri (40).
Kepada korban Arlan, pelaku meminta uang sejumlah Rp 2 juta agar truk-truk angkutan milik korban bisa melintas dengan aman. Namun jika tidak memberikan uang tersebut, Rama Arman memastikan truk korban akan dirusak.
Tidak tanggung-tanggung, dalam melakukan pemerasan itu Rama Arman bahkan mengajak korban janjian bertemu di warung Bakso kawasan Jalan Nasional Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara.
Namun naas, Arlan yang kesal selalu dimintai uang ketika melintas kemudian menghubungi polisi. Selanjutnya setelah korban mendapatkan uang, pelaku bersama polisi langsung meringkus pria berambut panjang itu.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti uang pemerasan diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Peristiwa pemerasan itu sendiri menurut korban Arlan bermula ketika dirinya kerab menerima telpon dari pelaku Rama. Dalam telpon itu Rama mengancam korban agar memberikan sejumlah uang untuk jasa keamanan truk-truk korban yang melintas ditujukan untuk para pereman kampung dan oknum aparat.
Jika korban tidak memberikan sejumlah uang maka truk akan dirusak ketika melintasi Jalan Niru tepat di desa para pelaku.
"Memang mereka sudah sering meminta, kemarin mereka beberapa kali menelpon dan mengancam akan merusak truk kalau saya tidak beri uang. Bahkan mereka ke Prabumulih dan mengajak saya bertemu," ungkap Arlan kepada wartawan, Minggu (16/4/2017).
Arlan menuturkan, para pelaku meminta uang kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan untuk keamanan truk-truk tiap melintas, uang-uang selain untuk para pelaku juga untuk okum aparat. "Saya sampaikan ke mereka saya akan lapor polisi, dia malah menantang katanya karena mereka menyetor ke polisi. Lalu saya beri Rp 500 ribu dan hubungi polisi untuk meringkus mereka," tuturnya.
Dihadapan petugas, pelaku Rama membantah jika dirinya melakukan pemerasan untuk uang keamanan truk melintas ke Arlan. "Kami dak meras tapi cuman mintak duit jasa perbaikan, kalau truk rusak di dekat rumah kami biso kami beneri atau macet biso kami bantu lewatkan. Bukan meras pak, dak ngenjuk dak apo-apo," ujar pelaku.
Namun meski membantah memeras, Rama mengakui jika aksinya tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali. "Banyak yang ngenjuk duit bukan dio bae, aku dak makso mintak berapo, teserah nak ngenjuknyo berapo," lanjutnya.
Disinggung apakah benar uang-uang hasil pemerasan disetorkan ke oknum aparat kepolisian, Rama mengatakan tidak benar. "Idak pak, aku cuman nakut-nakuti bae, duit hasil mintak itu aku bagi dengan kawan-kawan," kilahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut. "Kami mendapat informasi dari korban dan langsung ke tempat kejadian perkara lalu meringkus pelaku. Dalam aksinya pelaku meminta sejumlah uang untuk jasa keamanan truk angkutan yang melintas di desanya," tegasnya.
Sofyan menuturkan, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan pihaknya dan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. "Pelaku akan dijerat pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tuturnya. (eds)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-rama-ketika-diamankan-jajaran-satreskrim-polsek-prabumulih-barat_20170416_170051.jpg)