Tergoda Dijanjikan Uang, Gadis Belia Rela "Layani" Oknum DPRD di Mobil Dinas
Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANJARMASIN - Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial GR (42) tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur 17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.
Seperti dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id, peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung.
GR yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil.
Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil.
Dia terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh.
Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.
"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan.
Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.
“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.
Anak Diperkosa Adik Anggota DPRD, Orangtua dan Korban Diancam Bakal Dibunuh Jika Buka Suara
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil enam bulan oleh tetangga sendiri, terjadi di Prabumulih.
Kali ini menimpa inisial EM (17), pelajar kelas I SMA yang merupakan warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih.
Anak ke dua dari empat bersaudara itu diduga diperkosa dengan pengancaman akan dibunuh oleh tetangga sendiri yakni Zaini (60).
Pemerkosaan sendiri terjadi sebanyak delapan kali sejak Agustus 2016 silam dan saat ini korban telah mengandung selama enam bulan.
Dalam tiap melakukan aksi pemerkosaan, pelaku yang telah berumur dan dikenal orang berada itu memperkosa EM di kebun karet warga dengan pengancaman menggunakan pisau.
Terbongkarnya kasus ini setelah ibu dan ayah korban curiga anaknya yang selalu murung serta dengan kondisi perut makin hari makin membesar.
Selanjutnya setelah diperiksa kedokter diketahui hamil, selanjutnya setelah didesak mengakui jika hamil akibat ulah Zaini yang berkali-kali melakukan pemerkosaan dengan pengancaman.
Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dialami anaknya kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Mapolres Prabumulih dengan nomor pada 29 Maret 2017 lalu.
Namun setelah seminggu ditunggu pihak keluarga, laporan belum juga ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga ayah korban berinisial AH (49) mendatangi Polres Prabumulih guna mepertanyakan perkembangan kasus.
Pria yang bekerja sebagai petani itu mendatangi polres Prabumulih selain mempertanyakan alasan belum ditindaklanjutinya laporan, juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian tidak peduli terhadap laporan warga miskin jika yang dihadapi merupakan terlapor dengan latar belakang keluarga berada dan merupakan adik anggota DPRD Prabumulih inisial GI.
Kedatangan AH sendiri diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH di ruang kerjanya yang kebetulan tengah ramai para awak media.

"Saya memohon agar laporan ditindaklanjuti, anak saya sudah hamil dan pelaku sudah kabur. Memang pelaku keluarga berada dan adik angota dewan serta keluarganya banyak polisi," ungkap AH kepada Kabag Ops dan wartawan.
Kepada Kabag Ops dan wartawan, AH menceritakan, peristiwa menimpa anaknya inisial EM bermula pada 30 Agustus 2016 lalu dimana anaknya yang merupakan panitia 17 Agustus mengikuti acara malam pembagian hadiah.
Setelah keluar rumah menuju acara, anak korban kembali lagi ke rumah mengambil jam tangan yang ketinggalan.
Selanjutnya menuju tempat acara yang berjarak 200 meter dari rumah dengan berjalan kaki.
Namun saat berjalan melintasi rumah-rumah yang gelap, pelaku Zaini yang membawa senjata tajam langsung membekap mulut anaknya dan mengancam jangan berteriak.
"Diancam akan dibunuh jika teriak, begitupun saya dan istri juga akan dibunuh Zaini jika anak saya meronta. Kemudian dibawah ancaman anak saya dibawa ke pondok kebun punya warga, disana anak saya diperkosa pelaku," cerita AH.
Usai disetubuhi, EM kembali diancam pelaku agar jangan cerita jika tidak ingin mati, begitupun ayah dan ibu turut diancam akan dibunuh.
"Sejak itu tiap selesai main volly sore selalu diancam diajak ke kebun dan diperkosa, anak saya takut karena dia orang berada, keluarga banyak polisi dan kakak pelaku anggota dewan makanya tidak berani cerita, sampai 8 kali anak saya disetubuhi pelaku," bebernya.
AH mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah akhir Februari lalu istrinya curiga perut anak makin membesar. Penasaran dengan itu, lalu AH dan istri memaksa anaknya periksa di dokter desa dan diketahui anaknya hamil.
"Setelah dipaksa istri dan keluarga baru anak saya mau cerita karena takut, selanjutnya saya lapor kades dan kemudian kami sekeluarga melapor ke Polres Prabumulih," lanjutnya seraya mengatakan anaknya trauma dan pelaku telah kabur.
AH berharap pihak kepolisian jangan pilih kasih dalam menindaklanjuti laporan, terlebih ia dan keluarga merupakan orang miskin.
"Kami ingin harapan perlindungan dari pihak kepolisian karena pelaku terus mengancam akan membunuh, selain itu agar laporan ditindaklanjuti meski mereka keluarga kaya," harapnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan, laporan korban telah diiterima dan tentu akan ditindaklanjuti.
"Laporan sudah diterima, sudah diperiksa dan dilaksanakan pengambilan visum di Rumah Sakit Bunda, tentu akan diproses secara hukum, kami akan periksa saksi yang mengetahui kejadian ini," katanya.
Andi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah kooperatif lebih dulu ke keluarga untuk menjemput pelaku, namun jika tidak bisa diajak kerjasama maka akan diambil langkah tegas.
"Pelaku akan kami buru meski sampai kemanapun, sementara pelaku nanti akan kami jerat Undang-undang perlindungan anak dibawah umur," tegasnya.