Setahun Menghilang, Begini Nasib Pelaku Curas di Kota Muaraenim, Pasca Ditangkap Polisi

Tanpa rasa curiga lalu korban dari palembang langsung menuju ke kota prabumulih dan setiba di kota Prabumulih pelaku dan satu orang temannya yang tida

Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel, Ika Anggraeni


TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIN-
Hampir setahun jadi buronan,Akhirnya Adi Sopiyan bin Alia Fendi (40) warga Jalan Bima No.58 Kota Prabumulih yang diduga terlibat kasus curas tahun 2016 ini berhasil di ringkus oleh jajaran Polsek Lawang Kidul dengan di back up oleh jajaran polsek polsek prabumulih timur yang di pimpin oleh AKP Hernando.Jumat,(14/4/2017).

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan penangkapan terhadap pelaku di lakukan guna menindak lanjuti laporan LP/B- 39/ VII /2016/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 05 Juli 2016.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku Selasa,(5/7/2016) sekitar pukul 15.00 Wib saat korban yakni Rachmad Sulaiman Bin Jon Heri (20) warga Jalan OPI I Bangau 5 No. C 17 Jakabaring Kota Pelembang menghubungi pelaku yang mempunyai hutang terhadap korban.

Namun uang untuk membayar hutang tersebut dipinjamkan lagi kepada teman pelaku yang tidak ketahui oleh korban identitasnya.

Kemudian korban diajak oleh pelaku untuk menemui orang yang meminjam uang tersebut,pelaku pun mengajak korban bertemu di Kota Prabumulih.

Tanpa rasa curiga lalu korban dari palembang langsung menuju ke kota prabumulih dan setiba di kota Prabumulih pelaku dan satu orang temannya yang tidak di kenal korban  sudah menunggu korban di SPBU Kota Prabumulih .

Pelaku
Adi Sopiyan bin Alia Fendi (40) warga Jalan Bima No.58 Kota Prabumulih saat di amankan di Polsek Lawang Kidul,pria ini di duga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Rachmad Sulaiman, Jumat (14/3/2017)

Kemudian mereka pun langsung berangkat menuju ke arah Sodong untuk menagih hutang , namun saat tiba di lokasi kejadian yakni area sodong kecamatan Lawang Kidul Muaraenim kedua pelaku langsung menodong korban dan memaksa korban untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna hitam dengan No. Polisi BG- 1524 IR tahun 2014 milik korban.

Tak hanya itu,saja pelaku juga meminta I unit handpone merk Apple I phone 5 S warna silver , dan dompet warna coklat yang berisikan KTP , ATM , Kartu Asuransi Kesehatan , SIM A , Ijazah SD , SMP , SMA , Kuliah D3 jurusan komputer dan uang sebanyak lebih kurang Rp 1 juta dengan cara memukul korban dan memukul korban dan melukai kepala bagian atas korban .

Karena tak berdaya korbanpun akhirnya pasrah, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat tebasan dari 1 bila senjata tajam jenis mata tombak,tak hanya itu saja akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian korban  melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugaspun melakukan pengintaian untuk mengungkap keberadaan pelaku,dan saat petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,petugaspun langsung meluncur dan melakukan penangkapan,pelakupun tak berkutik saat mengetahui kedatangan petugas.

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK mobil Merk Toyota Rush 1,5 S M/T warna hitam BG 1524 IR dengan No kendaraan MHFE2CJ3JEK093036 dengan Nomor mesin  3SZDFB1743 Atas nama Rachmad Sulaiman ,dan 1  helai celana jeans pendek warna biru dongker dengan Merk Ebony yang ada bekas bercak darah .

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenin,AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul,AKP Yosef Rizal membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna di proses lebih lanjut,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved