Bilang Menyesal Saat Tertangkap Padahal Saat Beraksi Tidak Peduli Apapun
Selanjutnya Debi Andesta langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS --Debi Andesta Kurniawan (29), bandar narkoba asal Desa Maur Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hanya bisa menyesali perbuatannya ketika di jemput paksa oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Mapolres Mura hari Kamis (13/4/2017) pukul 19.00 WIB.
Setelah sejumlah barang bukti (BB) 15 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seharga Rp 2,5 juta, 13 plastik klip kosong, satu buah scop, serta satu buah celana pendek berhasil diamankan dari rumahnya.
Dihadapan petugas, Debi Andesta mengakui jika barang haram yang ditemukan petugas di dalam saku celana levis sebelah kanan yang tergantung di belakang pintu kamar rumahnya adalah barang miliknya yang akan dijual kepada orang lain.
"Iya itu barang milik saya saya beli dan akan saya jual lagi," ucapnya saat dirilis di Mapolres Mura, Jumat (14/4/2017).
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Forliamzons, menerangkan penangkapan Debi Andesta berdasarkan informasi masyarakat bahwa Debi Andesta adalah pengedar narkoba.
"Kita mendapat laporan jika Debi Andesta sering menjual narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan setelah diketahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan dirumahnya. Saat diamankan Debi Andesta tidak melakukan perlawanan," terangnya.
Usai dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB.
Selanjutnya Debi Andesta langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut. (Joy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sabu-musirawas_20170414_161414.jpg)