Baru Sebulan Jual Sabu, Pedagang Gula Merah Ditangkap Polisi
Saat dirilis di Mapolres Lubuklinggau Tabrani yang berpofesi sebagai pedagang gula merah ini. Hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui jika barang bukti
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tabrani Alias Batak (31) salah satu pengedar narkoba berhasil diamakan oleh jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Mapolres Lubuklinggau di Jln Patimura RT 04, Kelurahan Mesat Jaya.
Kecamatan Lubuklinggau Timur II,pada hari Rabu (12/4/2017) pukul 21.00 WIB
Warga Jln Bangka Gang Murai RT. 01, No 46, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini, diringkus tanpa perlawanan oleh petugas ketika usai melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip yang di duga shabu dengan berat 8,80 gram.
Dua bungkus ukuran kecil dengan berat 2,00 gram. Satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ.
Satu unit sepeda motor honda beat warna putih nopol BD 3989 GH, satu buah dompet warna putih merk toko mas sinar baru, satu pack klip kosong, satu potong celana panjang. Serta satu unit HP merek Nokia warna hitam.
Saat dirilis di Mapolres Lubuklinggau Tabrani yang berpofesi sebagai pedagang gula merah ini. Hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui jika barang bukti yang diamakan petugas itu miliknya.
Ia juga mengaku baru sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba.
"Narkoba itu memang punya saya. Saya dapat Shabu itu dari Hengki warga Desa Pedang, Kelurahan Muara Beliti, Kabupaten Mura," ungkapnya pada awak media. Kamis (13/4/2017).
Residivis yang keluar pada tahun 2016 akibat tersangkut kasus pencurian dan pemberatan (Curat) spesialis pecah ban ini juga mengaku jika berbisnis narkoba karena kepepet.
Lantaran untung dari berbisnis Gula merah yang selama ini ditekuninya bersama istrinya tak mencukupi lagi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Saya baru kali ini menjadi bandar narkoba. Saya beli narkoba itu Rp 9 juta. Dari sana saya untung Rp 500 ribu. Untungnya juga hanya buat makan anak dan istri,"ujarnya
Kapolres lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, Melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Adi Kumara mengatakan penangkapan Tabrani berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
Jika ia merupakan seorang pengedar narkoba yang selalu meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota langsung penyidikan dan penyelidikan.
"Anggota langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy)."
"Kemudian setelah tahu lokasi tempatnya transaksi petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Tabrani. Saat diamankan timbangan yang di gunakan masih hidup."
"Usai dipriksa dan ditemukan barang bukti pelaku langsung di bawa ke Polres Mura," ungkapnya.