Anggota TNI Dibunuh Dimutilasi Dibakar

Pelaku Pembunuh Pelda Aceng Dihukum 20 Tahun Penjara

Dikatakan oleh salah satu JPU,Taufik Fauzi bahwa masing-masing tuntutan sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Hartati

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Dua diantara empat orang terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Pelda Aceng (40) yang merupakan personel Kesdam II/Sriwijaya beberapa waktu yang lalu dituntut selama 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim, Senin,(10/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Variska SH dan Taufik Fauzi.

Pantauan di lapangan dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Akhmad Nakhrowi SH dengan anggota Al Fadjri SH dan Dedek Agus Kurniawan SH MH serta panitera pembantu Gloria SE.

Sidang tersebut tampak dihadiri oleh keluarga korban dan belasan anggota TNI yang diduga merupakan teman sejawat korban, sidang pun berjalan dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Muaraenim.

Dalam sidang tersebut pelaku utama pembunuhan terhadap korban Pelda Aceng yakni Heri (22) dan wawan (26) dinyatakan bersalah karena perbuatan para terdakwa telah menyebabkan korban, yakni Pelda Aceng meninggal dan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa terlalu sadis serta menyebabkan trauma pada istri korban.

Berdasarkan hal tersebut kedua terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara dipotong dengan masa tahanan yang sudah keduanya jalani.

Sementara itu kedua terdakwa lainnya yakni Erwin alias Wiwin bin Karyasan (22) dan Edi bin Harudin (20) berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi dinyatakan turut bersalah karena ikut membantu dalam membakar mayat korban, membawa, mengubur, menyembunyikan mayat korban, serta membersihkan bercak darah,untuk itu keduanya pun dituntut selama 9 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan keempat tersangka untuk menyampaikan pledoi dalam sidang yang akan digelar kembali pekan depan.

Dikatakan oleh salah satu JPU,Taufik Fauzi bahwa masing-masing tuntutan sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

"Untuk pelaku utama kita tuntut 20 tahun penjara dan untuk erwin dan edi itu kita tuntut 9 bulan karena pelaku dinyatakan bersalah sudah turut serta membantu, dimana pelaku disuruh pelaku utama untuk membakar korban, membantu membawa dan menyembunyikan mayat korban serta membersihkan bercak darah korban,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved